1.
Moechtar O. URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA. Yuridika [Internet]. 2011 Jun. 13 [cited 2024 Nov. 28];26(2):150-75. Available from: https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/269