1.
Rahman T. DASAR TEORI KEWENANGAN PENYIDIK MAUPUN PENUNTUT UMUM DALAM MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA. Yuridika [Internet]. 2010 Jan. 31 [cited 2024 Nov. 24];25(1):13-32. Available from: https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/5733