Qualitative Analysis of Rhodamine B in Shrimp Paste at Sumbawa Besar City Markets Using Thin Layer Chromatography
Downloads
Terasi biasa diberi pewarna merah agar lebih menarik. Tahun 2013, pernah ditemukan Rhodamin B dalam produk terasi yang beredar di pasar kabupaten Sumbawa Barat. Rhodamin B adalah pewarna merah yang dilarang digunakan untuk makanan. Diantara berbagai produk terasi yang dijual di Sumbawa, terasi khas asli Sumbawa yaitu terasi Empang, perlu dijaga keamanannya agar dapat lebih dipromosikan. Tujuan penelitian ini adalah membuktikan bahwa terasi yang dijual pasar kota Sumbawa Besar tidak mengandung Rhodamin B. Metode yang digunakan untuk identifikasi Rhodamin B adalah kromatografi lapis tipis (KLT). Penelitian ini menggunakan silika gel 60 F254 sebagai fase diam dan fase gerak terpilih yaitu N-butanol:etil asetat:amonia 25% (10:4:5). Sampel adalah produk terasi yang dijual di Pasar Kota Sumbawa Besar, periode sampling bulan Februari dan Maret 2021. Preparasi sampel terasi dengan cara diekstraksi menggunakan etanol dan volume ekstrak yang ditotolkan pada lempeng KLT adalah 2 μl. Parameter validasi metode yang diuji adalah spesifisitas/selektifitas dan batas deteksi (LOD). Hasil penelitian menunjukkan metode ini spesifik untuk Rhodamine B yaitu Rf 0,69, profil spektra yang sama antara baku dan sampel yang diadisi Rhodamin B. Resolusi (Rs) antara noda Rhodamin B dengan noda terdekat lain dalam sampel adalah >1,5. Panjang gelombang serapan maksimum Rhodamin B adalah 544 nm. Nilai LOD sebesar 4,14 ng. Hasil identifikasi terhadap 10 sampel yang terdiri dari 3 sampel terdaftar di BPOM dan 7 sampel tidak terdaftar di BPOM tidak terdeteksi adanya Rhodamin B. Kesimpulan dari penelitian ini adalah semua sampel terasi yang dijual di pasar kota Sumbawa Besar tidak terdeteksi mengandung Rhodamin B.
Amir, N., dan Mahdi, C. (2017) Evaluasi Penggunaan Rhodamin B pada Produk Terasi yang Dipasarkan Di Kota Makassar , Jurnal IPTEKS PSP, 4 (8), 128–133.
Ananda, R. W., Kristiningrum, N., dan Retnaningtiyas, Y. (2014) Validasi dan Penetapan Kadar Rhodamin B pada Lipstick yang Beredar Di Sekitar Universitas Jember dengan Metode KLT-Densitometri, E-Jurnal Pustaka Kesehatan, 2 (1), 105– 110.
Asmara, G. (2020) Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Memperoleh Sertifikat Halal dalam Usaha Kuliner di Kabupaten Sumbawa, Jurnal PEPADU, 1 (3), 400–408.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2011) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK 03.1.23.08.11.07331 tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika. Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI, Jakarta
BBPOM Mataram (2013) Safari Ramadan BBPOM Di Mataram Di Pulau Sumbawa. Balai Besar Di Mataram. https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/4053/Safari- Ramadhan-BBPOM-di-Mataram-Di-Pulau-Sumbawa.html. (Diakses pada tanggal 25 November 2020)
BBPOM Mataram (2019) Laporan Tahunan BBPOM Di Mataram tahun 2018. Balai Besar POM Mataram, Mataram
BBPOM Mataram (2020) Laporan Tahunan Balai Besar POM Di Mataram tahun 2019, Balai Besar POM Mataram, Mataram
Carta, C. L. (2014) The Effects of Medium on the UV-Induced Photodegradation of Rhodamine B Dye, Tesis, The collage of William and Mary, Virginia.
Iskandar I., Primaputra P., P., Indrajaya, W., Gunawan, A., Margana, W., Minuddin, Zubaidi, S. A., Maraja, A. P. P., Zaputra, N., Purnamasari, A. R., dan Sudirman, M. A. (2018) Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Tahun 2018, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Besar
Kumalasari, E. (2017) Identifikasi dan Penetapan Kadar Rhodamin B dalam Kerupuk Berwarna Merah yang Beredar Di Pasar Antasari Kota Banjarmasin, Jurnal Ilmiah Manuntung, 1 (1), 85-89.
Longdong, G. M. B., Abidjulu, J., dan Kojong, N. S. (2017) Analisis Zat Pewarna Rhodamin B pada Saos Bakso Tusuk yang Beredar di Sekitar Kampus Universitas Sam Ratulangi Manado, Pharmacon Jurnal Ilmiah Farmasi, 6 (4), 28–34.
Mamay, dan Gunawan, A. (2018) Identifikasi dan Penetapan Kadar Rhodamin B pada Terasi yang Dijual di Pasar Ciawitali Kabupaten Garut, Medika Cendikia, 4 (2), 108– 1015.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (1985) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :239/Men.Kes/Per/V/85 Tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
Nurlelah (2017) Terminologi kuliner khas sumbawa dalam upaya visit sumbawa yang prospektif. The 1st Education and Language International Conferance Proceedings Center for International Language Development of Unissula, pp. 586– 595.
Permatasari, A. A., Sumardianto, S., dan Rianingsih, L. (2018) Perbedaan Konsentrasi Pewarna Alami Kulit Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) terhadap Warna Terasi Udang Rebon (Acetes sp.). Jurnal Teknologi Hasil Pertanian, 11 (1), 39-52.
Satiyarti, R. B. (2021) Rhodamine B detection from inexpensive blush on in Bandar Lampung City. Jurnal Kartika Kimia, 4 (1), 38–41.
Serlahwaty, D., and Ningsih, A. A. (2012) Analysis of Rhodamin B in Ground Red Chili Using Thin Layer Chromatography- Densitometry, Proceeding of International Conference on Drug Development of Natural Resources, 237–244.
Surati (2015) Bahaya Zat Aditif Rhodamin B pada Makanan. Jurnal Biology Science & Education, 4 (1), 22–28.
United States Pharmacopeial Convention (2018) United States Pharmacopeia 41 National Formulary 36,. (5). Rockville, United Book Press.
Wulandari, L. (2011) Kromatografi Lapis Tipis. Edisi ke-1. PT. Taman Kampus Presindo, Jember.
BIKF by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. The journal allows the author to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.