Analisa keberadaan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Sidoarjo
Downloads
Di Indonesia, diperkirakan jumlah anak terlantar sekitar 3,5 juta jiwa. Ini pun terbatas pada kelompok anak-anak yang yatim piatu dimana dari jumlah itu hanya sedikit di antara mereka yang terjangkau pelayanan sosial. Di Kabupaten Sidoarjo sendiri, jumlah anak terlantar, anak yatim dan anak yatim piatu yang tinggal di berbagai panti diperkirakan mencapai angka ribuan, bahkan lebih, dan tidak mustahil pula angkanya kini terus bertambah karena tekanan kemiskinan dan kondisi perekonomian yang tak kunjung stabil. Kegiatan sebagaimana dilaporkan, selain mencoba melakukan indentifikasi keberadaan LKSA di Kabupaten Sidoarjo dalam mengimplementasikan SNPA, juga sekaligus akan mengkaji dan merumuskan sebuah pendekatan dan model penanganan anak-anak yang terlantar yang ada di panti. Hasil akhir dari kegiatan ini diharapkan akan diperoleh informasi yang dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam mengoptimalkan peran LKSA dalam pemenuhan hak serta perkembangan anak asuhnya. Dengan demikian penelitian Analisa Keberadaan Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) Di Kabupaten Sidoarjo menjadi penting untuk dilaksanakan. Metode yang digunkan pertama yaitu mengkaji dan menganilisis data sekunder. Kedua melakukan review. Dan ketiga yaitu melakukan penggalian data primer ke lapangan. Hasil studi ini menunjukkan kondisi LKSA di Kabupaten Sidoarjo masih banyak yang belum memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan dalam SNPA. Kendala yang dihadapi pengurus LKSA dalam memenuhi standarisasi SNPA, selain berkaitan dengan keterbatasan dana dan SDM, juga karena jumlah anak asuh yang dilayani tidak sebanding dengan kemampuan pendanaan dan SDM yang diimiliki. Kedua, bagi anak-anak asuh panti, situasi problematik yang mereka hadapi terkait dengan kondisi LKSA.
Ali Ridho (1986) Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung.
Fathul A (2015) Peran Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) "Harapan” Majeluk Mataram Dalam Meningkatkan Kreativitas Anak Terlantar. Mataram: Biro Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. 16-17.
Irwanto MF & Jeffry A (1999) Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus di Indonesia: Analisis Situasi. Jakarta: Kerjasama PKPM Unika Atmajaya Jakarta, Departemen Sosial, dan UNICEF.
Kominfo (2011) Pedoman Oprasional Pendampingan: Pekerja Sosial Berhadapan dengan Hukum. Jakarta.
Mulia A (2013) Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Jakarta: P3KS Press.
Santrock JW (2007) Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga.
Supramono G (2005) Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.
Suyanto B (2013) Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 226-227.
Suyanto B & Sri SH (eds.) (2000) Pekerja Anak: Masalah dan Upaya Penanganannya. Surabaya: Kerjasama LPA Jatim dan UNICEF.
Suyanto B dkk (eds.) (2000) Tindak kekerasan Terhadap Anak: Masalah dan Upaya Pemantauannya. Surabaya: Kerjasama LPA Jatim dan UNICEF.
Suyanto B dkk (eds.) (2000) Child Abuse dan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Surabaya: Kerjasama LPA Jatim, UNICEF dan POLDA Jatim.
Suyanto B & Sri SH (2003) Krisis dan Child Abuse. Surabaya: Airlangga University Press.
Suyanto B (2003) Pelanggaran Hak dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Rawan. Surabaya: Airlangga University Press.
Suyanto B (2012) Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media Kencana.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 30/Huk/2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
NN (2000) Challenges for a New Generation. The Situation of Children and Women in Indonesia 2000. UNICEF dan Pemerintah RI.
NN (2000) Pedoman Pembinaan Anak Terlantar. Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.