Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan
Downloads
Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal adalah: Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Batasan tembak di tempat adalah dengan memperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal. Dalam menggunakan diskresinya anggota harus memiliki kemampuan melakukan intepretasi sebagai manifestasi keterampilan, pengamatan, serta pemahaman anggota Polri guna mengambil keputusan diskresi dengan tepat. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh anggota Polri. Dari keseluruhan data penembakan pada pelaku kriminalitas di wilayah Polrestabes Surabaya diketahui bahwa penembakan dilakukan petugas sebagai pembelaan terpaksa karena adanya ancaman kehilangan nyawa.
Adiyanta FS (2019) Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Administrative Law & Governance Journal 2 (4):697-709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697 - 709
Alpert G & Smith WC (1994). How reasonable is the reasonable man?: Police and excessive force. The Journal of Criminal Law & Criminology 85 (2). Northwestern University. USA.
Anwar Y (2009) Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran.
Belur J (2010) Permission to Shoot? Police Use of Deadly Force in Democracies. USA: Springer Science & Business Media.
Bittner E (1975) The Functions of the Police in Modern Society. New York: Jason Aronson.
Brouwer JG & Schilder AE (1998) A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen: Ars Aequi Libri.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas bintara Polri di Lapangan (2004).
Cook JW, McGowan, MT, & Fiely, DP (1994) Non-lethal weapons technologies, legalities, and potential policies. United States Air Force Academy Journal of Legal Studies 5 (2).
Dando M (1996) A New Form of Warfare: The rise of non-lethal weapons. Brassey's Ltd. ISBN: 9781857531275.
Denzin NK, Lincoln, YS (2000) The Sage Handbook of Qualitative Research. Third Edition. Sage.
Faal M (1991) Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta: Pradnya Paramita.
Given LM (Ed.) (2008) The Sage Encyclopedia of Qualitative Research Methods. USA: Sage Publications.
Knutsson J (2004) Police Use of Firearms a Constant? The Swedish and Norwegian Experience. Policing in Central and Eastern Europe: Dilemmas of Contemporary Criminal Justice.
Marzuki PM (2009) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Maxson CL, Hennigan K & Sloane DC (2003) Factors that Influence Public Opinion of the Police. Washington, DC: US Department of Justice, Office of Justice Programs, National Institute of Justice.
Miller JM (Ed.) (2009) 21st Century criminology: A reference handbook (Vol. 1). USA: Sage Publications.
Moleong LJ (1989) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.
Nova RA, Achmad R & Suzanalisa S (2017) Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh anggota Polri. Legalitas: Jurnal Hukum 7 (1):145-209.
Sakti FAG (2016) Pengaruh Gaya Kepemimpinan, Disiplin Kerja dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Jajaran Polres Boyolali. Tesis: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Salim HS (2013) Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sastropoetro S (1990) Pendapat Publik, Pendapat Umum dan Pendapat Khalayak. dalam Komunikasi Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Silalahi U (2009) Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Skolnick JH & Ffye JJ (1993) Above the Law: Police and the Excessive Use of Force. New York: The Free Press.
Soekanto S (1986) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Sutanto, Sulistyo H & Sugiarso T (2005) Manajemen Investigasi. Cet. Pertama. Jakarta: Pensil-324.
Suyono YU (2013) Hukum Kepolisian: Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Laksbang Grafika.
Veronika B (2013) Studi kasus mengenai tembak di tempat tersangka: Beberapa tugas dan wewenang Polri. Lex et Societatis 1 (3).
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.