Penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup di wilayah hukum Sidoarjo
Downloads
Penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui upaya represif, yaitu melalui saluran penegakan hukum pidana untuk memulai penyelidikan keputusan pengadilan. Kasus yang dibahas melibatkan korporasi, sehingga sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) dan (2) UU No 32 dari 2009 sanksi yang dikenakan pada badan usaha atau orang yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam kejahatan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan berbagai kendala untuk penegakan hukum terhadap perusahaan sebagai pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Sidoarjo yang mengakibatkan ketidakefektifan penegakan hukum lingkungan, antara lain, Fasilitas hukum, aparat penegak hukum, Fasilitas dan fasilitas, izin, sistem analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan kurangnya partisipasi masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi terhadap lingkungan di Sidoarjo meliputi: meningkatkan jumlah aparat penegak hukum; Tingkatkan pengawasan setelah pemberian lisensi; Meningkatkan fungsi AMDAL sebagai alat penegakan hukum lingkungan; dan memberikan pelatihan/pelatihan kepada aparat penegak hukum yang berkonsentrasi pada hukum lingkungan.
Hamzah A (2001) Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Waluyo B (1999) Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief BN (2002) Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Moleong LJ (2012) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Arifin S (2012) Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: PT. Soft Media.
Cho BS (2000) Emergence of an international environmental criminal law? UCLA Journal of Environmental Law and Policy 19 (1):11-47.
Cohen MA (1992) Environmental crime and punishment: Legal/ economic theory and empirical evidence on enforcement of federal environmental statutes. Journal of Criminal Law and Criminology 82 (4):1053 – 1108.
Barret S & White R (2017) Disrupting environmental crime at the local level: An operational perspective. Palgrave Communications 3 (2):32 – 43.
Greife M, Stretesky PB, Shelley TO & Pogrebin M (2015). Corporate Environmental Crime and Environmental Justice 28 (4):327-346.
Moeljatno (2002) Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara.
Muladi & Dwidja P (2012) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Supriadi (2006) Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.
Shover N & Routhe (2005) Environmental crime. Crime and Justice 32:321-371.
Rahmadi T (2011) Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rosman A & Isa SM (2014) Corporate responbility for enviromental human rights violence: A case study of Indonesia. Pertanika Journal Social Science & Humanity 22 (s):111 – 130.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.