Pengawasan penggunaan senjata api legal di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya
Downloads
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melindungi diri mereka sendiri dan properti mereka (bela diri) dari ancaman orang lain. Penelitian ini berfokus pada proses perizinan penggunaan senjata api hukum dan upaya polisi untuk mengawasi penggunaan senjata api hukum di yurisdiksi polisi metropolitan regional. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada enam jenis izin pemilik senjata api. Upaya polisi dalam mengawasi penggunaan senjata api di kepolisian daerah metropolitan dengan cara semua pemilik senjata api harus lulus persyaratan dan serangkaian tes dari polisi intelijen, melakukan pemeriksaan fisik senjata api atas permintaan perpanjangan izin, teguran untuk pemilik senjata api berlisensi, memberikan sosialisasi terus menerus, dan penyitaan senjata api jika terbukti menjadi pelanggaran. Faktor yang menjadi kendala dalam melaksanakan pengawasan penggunaan senjata api hukum di yurisdiksi polisi metropolitan regional bahwa ada faktor internal dan faktor eksternal. Eksternal internal terkait dengan personil yang terbatas, maksimum sosialisasi, dan berbagai kegiatan di yurisdiksi kepolisian daerah metropolitan. Sementara itu, faktor eksternal yang berkaitan dengan data dari pemilik senjata api sering tidak kompatibel dengan domisili pemilik senjata api tetap sesuai dengan alamat yang tercantum dalam lisensi senjata api dan terkait dengan sifat pribadi dari pemilik senjata api.
Bangalore S & Franz HM (2013) Gun ownership and firearm-related deaths. The American Journal of Medicine 126 (10): 873-876.
Grassel KM, Wintemute GJ, Wright MA & Romero MP (2003) Association between handgun purchase and mortality from firearm injury. Injury Prevention 9:48-52.
Handoko TH (2001) Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Haji Masagung.
Hasibuan & Malayu SP (2001) Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Hikmawati P (2012) Kontroversi kepemilikan senjata api oleh warga sipil. Info Hukum 4 (10):1-4.
Karp A (2011) Estimating civilian owned firearms. Small Arms Survey Research Notes 9:1-4.
Latifah M (2017) Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Info Hukum 9 (22):1-4.
Lott JR (1998) More Guns Less Crime. Understanding Crime and Gun Control Laws. Chicago: University of Chicago Press.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api.
Siagian SP (1982) Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.
Smith TW (2001) National gun policy survey of the national opinion research centre: Research findings. Chicago: University of Chicago, National Opinion Research Center.
Terry GR (2006) Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yusman HE (2015) Pengawasan dan pengendalian senjata yang beredar di masyarakat (kajian paradigma normatif dan interpretatif dalam kriminologi). e-Jurnal Katalogis 3 (12):89-95.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.