Faktor penyebab perdagangan orang di wilayah hukum Polres Malang Kota
Downloads
Perdagangan anak telah berkembang dalam bentuk jaringan kejahatan terorganisir dan tidak terorganisir, baik antar negara maupun domestik, sehingga menjadi ancaman bagi masyarakat. Perdagangan anak terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memeriksa faktor-faktor korban perdagangan anak di wilayah hukum Kepolisian Kota Malang. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan perundang-undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mendasari terjadinya perdagangan anak adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor sosial budaya, tidak adanya kesetaraan gender dan faktor penegakan hukum.
Abdullah D (2017) Perlindungan hukum terhadap korban trafficking anak dan perempuan. Al'Adl 9 (2): 231-243.
Crane PA & Moreno M (2011) Human trafficking: what is the role of the health care provider? Journal of Applied Research on Children: Informing Policy for Children at Risk 2 (1):1-27.
Daud BS & Sopoyono E (2019) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1 (3): 352 – 365.
Makarao MT (2014) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Veritas 5(1): 1-27.
McClain NM & Garrity SE (2011) Sex trafficking and the exploitation of adolescents. J Obstet Gynecol Neonatal Nurs 40 (2): 243-252.
Nashriana (2011) Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sanchez R & Stark SW (2014) The hard turt about human trafficing. Nursing Management 45 (1): 19- 23.
Santoso T & Zulfa EA (2005) Kriminologi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soekanto S (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Takariawan A & Putri SA (2018) Perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2 (5): 237-255.
Reese – Weber M & Smith DM. (2010). Outcomes of Child sexual abuse as predictors of laters sexual victimization. Journal of International Violence 26 (9):1899-1905.
Winterdyk J & Reichel P (2010) Introduction to special issue: Human trafficking issuees and perspectives. European Journal of Criminology 7 (1): 5 – 10.
Wulandari C & Wicaksono SS (2014) Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak: Suatu permasalahan dan penanganannya di Kota Semarang. Yustisia 90 (X): 15 – 26.
Yin RK (2002) Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.