Disparitas penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu
Downloads
Disparitas kebijakan pada tiap-tiap wilayah Polrestabes, Polresta atau Polres dalam penerbitan SIM untuk penyandang tuna rungu diasumsikan oleh penulis terjadi karena tidak adanya kesepahaman yang sama terhadap bagaimana kebijakan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas khususnya bagi penyandang tuna rungu, tidak adanya aturan teknis lebih lanjut serta resiko yang nantinya didapatkan oleh Polrestabes, Polresta atau Polres yang telah menerbitkan SIM jika nantinya penyandang tuna rungu tersebut mengalami kecelakaan dikarenakan kekurangan responsifnya mereka dalam mendengar, merupakan salah satu kekhawatiran bagi Satpas untuk menerbitkan SIM bagi penyandang tuna rungu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disparitas penerbitan surat izin mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpas di Polda Metro Jaya Jakarta menafsirkan pasal 80 huruf (e) UULLAJ dan Pasal 7 huruf (e) Perkap No. 9 Tahun 2012 adalah dengan menggunakan penafsiran secara a contrario dan penafsiran Gramatikal. Satpas Polresta Denpasar menggunakan penafsiran teleologis dan penafsiran ekstensif untuk memaknai pasal tersebut. Sedangkan kebijakan Polresta Mojokerto Kota yang tidak menerbitkan SIM jenis apapun bagi pemohon dengan kondisi jasmani mengalami cacat pendengaran (tuna rungu) adalah karena adanya tafsiran restriktif. Pemohon tuna rungu, maka hendaknya dalam perubahan regulasi ataupun usulan adanya pedoman teknis bagi pemohon SIM harus ada kejelasan pendefinisian mengenai penyandang cacat yang dicantumkan dalam ketentuan undang undang atau perkap.
Abdullah Z (2019) Deaf Grab drivers: 'They can do everything but hear'. Dalam: https://www.channelnewsasia.com/news/singapore/deaf-grab-drivers-they-can-do-everything-but-hear-12126614. Diakses 2 Desember 2019.
Agustino L (2012) Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Alfredsson G (2002) The Usefulness of Human Rights for Democracy and Good Governance dalam Sano and G. Alfredsson (eds) Human Rights and Good Governance: Building Bridges. New York: Springer.
Golbran N (2010) Akses Terhadap Keadilan Penyandang Disabilitas Indonesia: Kajian Latar Belakang. Indonesia: Australian AID.
Infodatin (2014) Penyandang Disabilitas. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI .
Jimly A (2006) Perihal Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers.
Rahardjo S (2006) Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rofah (2011) Konsep Dasar Disabilitas dan Pendidikan Inklusif, Disabilitas dan Pendidikan Tinggi: Bunga Rampai Penelitian. Yogyakarta: Pusat Studi dan Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga UIN Sunan Kalijaga
Steinhardt D & Wishart DE (2006) Driver and rider licensing provisions for clients who are deaf. Journal of the Australasian College of Road Safety 11 (s): 4-39.
Suharmini T (2009) Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Kanwa Publisher.
Syafiie M (2014) Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Inklusi 1 (2):269-290.
Tachjan (2006) Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.
Wiratama SM (2018) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Kepolisian Resort Magetan. Skripsi. UII Yogjakarta.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.