Disparitas penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu

disabilitas kecelakaan perubahan kebijakan

Authors

May 20, 2020

Downloads

Disparitas kebijakan pada tiap-tiap wilayah Polrestabes, Polresta atau Polres dalam penerbitan SIM untuk penyandang tuna rungu diasumsikan oleh penulis terjadi karena tidak adanya kesepahaman yang sama terhadap bagaimana kebijakan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas khususnya bagi penyandang tuna rungu, tidak adanya aturan teknis lebih lanjut serta resiko yang nantinya didapatkan oleh Polrestabes, Polresta atau Polres yang telah menerbitkan SIM jika nantinya penyandang tuna rungu tersebut mengalami kecelakaan dikarenakan kekurangan responsifnya mereka dalam mendengar, merupakan salah satu kekhawatiran bagi Satpas untuk menerbitkan SIM bagi penyandang tuna rungu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disparitas penerbitan surat izin mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpas di Polda Metro Jaya Jakarta menafsirkan pasal 80 huruf (e) UULLAJ dan Pasal 7 huruf (e) Perkap No. 9 Tahun 2012 adalah dengan menggunakan penafsiran secara a contrario dan penafsiran Gramatikal. Satpas Polresta Denpasar menggunakan penafsiran teleologis dan penafsiran ekstensif untuk memaknai pasal tersebut. Sedangkan kebijakan Polresta Mojokerto Kota yang tidak menerbitkan SIM jenis apapun bagi pemohon dengan kondisi jasmani mengalami cacat pendengaran (tuna rungu) adalah karena adanya tafsiran restriktif. Pemohon tuna rungu, maka hendaknya dalam perubahan regulasi ataupun usulan adanya pedoman teknis bagi pemohon SIM harus ada kejelasan pendefinisian mengenai penyandang cacat yang dicantumkan dalam ketentuan undang undang atau perkap.