Penyelesaian kecelakaan lalu lintas pelaku anak
Downloads
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi untuk menyelesaikan kecelakaan lalu lintas dari pelaku anak dengan pengalih perhatian di Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa deskripsi kecelakaan lalu lintas adalah yang paling dominan disebabkan oleh anak-anak dan remaja, yang kemudian mengusulkan metode atau pendekatan pengalihan. Kendala dalam melaksanakan penyelesaian lalu lintas pelaku anak adalah pemahaman masyarakat tentang pengalihan, pemikiran antara korban dan pihak-pihak yang berkonflik dengan hukum untuk mencapai kesepakatan dan pemahaman yang berbeda dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum di antara petugas penegak hukum. Strategi mengatasi kecelakaan lalu lintas anak dengan pendekatan pengalihan di Mojokerto adalah mengadakan sosialisasi tentang pengalihan di antara masyarakat, upaya untuk menyatukan pemikiran antara korban dan anak-anak yang berkonflik dengan hukum untuk mencapai kesepakatan dan membangun komunikasi intensif dengan petugas penegak hukum lainnya.
Al Qurni I (2013) Analisis Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Nasional Kabupaten Kendal. Skripsi: Universitas Negeri Semarang.
Astuti L (2017) Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kecelakaan lalu lintas. Justitia Jurnal Hukum 1 (1):144-157.
Azizirrahman M, Normelani E & Arisanty D (2015) Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada daerah rawan kecelakaan di Kecamatan Banjarmsasi Tengah Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Geografi 2 (3):20-37.
Hambali AR (2019) Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13 (1):16 – 29.
Hartono B (2015) Penyelesaian perkara melalui diversi sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana. Pranata Hukum 10 (1):75-85.
Marsaid, Hidayat M, Ahsan (2013) Faktor yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada pengendara sepeda motor di wilayah Polres Kabupaten Malang. Jurnal Ilmu Keperawatan 1 (2):98 – 112.
Mimi U, Pello J & Medan K (2014) Diversi dalam perlindungan hukum anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak. MMH Jilid 43 (2):305-312.
Moleong LJ (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munajah (2015) Upaya diversi dalam proses peradlan pidana anak Indoonesia. Al'Adl 7 (14):28-34.
Nugroho R (2008) Public Policy: Teori Kebijakan-Analisis Kebijakan-ProsesKebijakan, Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi, Risk Manajementdalam Kebijakan Publik, Kebijakan sebagai The Fith Estate, MetodeKebijakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Nurwaianti A, Gunarto, & Wahyuningsih SE (2017) Implementasi restoratif/ restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Polres Rembang. Jurnal Hukum Khaira ummah 12 (4):705-716.
Putri CE (2014) analisis karakteristik kecelakaan dan faktor penyebab kecelkaan pada loksi blackspot di Kota Kayu Agung. Jurnal Teknik Sipil Dan Lingkungan 2 (1):154 – 161.
Ratomi A (2013) Konsep prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Arena Hukum 6 (3):394 – 407.
Sakti BPK (2012) Analisis penentuan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di jalur utama kabupaten jember (metode pencacahan indikator kerawanan). Jurnal Teknik Sipil Universitas Jember 6 (1):12-24.
Sosiawan UM (2016) Perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Penelitian Hukum 16 (4):425 – 438.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wahid E (2009) Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.