Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim
Downloads
Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum menarik perhatian untuk dikaji lebih jauh. Sebagaimana diketahui bahwasanya bagi seorang pelanggar hukum berusia dibawah 18 tahun, segala bentuk penyelesaian perkara akan berdampak pada perkembangan kepribadian anak. Maka dari itu, diversi merupakan salah satu jalan yang perlu dipertimbangkan oleh penyidik untuk tetap melanjutkan perkara ataupun menghentikannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim serta untuk menganalisis hal-hal yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan diversi. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan diversi, adapun penyidik yang berperan ialah penyidik khusus anak yang mana dalam pelaksanaan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan, serta penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi selama ini yang berlangsung di wilayah hukum Polda Jatim, sepenuhnya dikarenakan adanya permasalahan internal dan eksternal.
Atmasasmita R (1983) Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico.
Basrowi & Suwandi (2008) Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Bungin B (2003) Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Edyanto N (2017) Restorative justice ntuk menyelesaikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian 11 (3):39-46.
Ernis Y (2016) Diversi dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10 (2):163-174.
Hadisuprapto P (2010) Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Selaras.
Hambali AR (2019) Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13 (1):16-29.
Hamidi (2010) Metode Penelitian dan Teori Komunikasi. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Harahap MY (2005) Pembahasan Permsalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap HP (2014) Tinjauan yuridis sosiologis terhadap kebijakan diversi bagi anak dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Unnes Law Journal 3 (1):10-19.
Hartono B (2015) Penyelesaian perkara melalui diversi sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana. Pranata Hukum 10 (1):75-85.
Marlina (2008) Penerapan konsep diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Equality 13 (1):96-108.
Marlina (2010) Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press.
Mimi U, Pello J & Medan K (2014) Diversi dalam perlindungan hukum anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Masalah – Masalah Hukum 43 (2):305-312.
Munajah (2015) Upaya diversi dalam proses peradlan pidana anak Indoonesia. Al'Adl 7 (14):28-34.
Plantika Y (2019) Faktor penyebab perdagangan orang di wilayah hukum Polres Malang Kota. Jurnal Sosiologi Dialektika 14 (1):9-15.
Pratama RH, Sulastri S & Darwis RS (2008) Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prosiding KS: Riset & PKM 2 (1):8-13.
Pratama NR (2018) Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Aktualita 1 (1):242-260.
Priamsari PA (2018) Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi. Jurnal Law Reform 14 (2):220-235.
Rahmat DA (2019) Disparitas penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagai pemenuhan hak bagi penyandang tunarungu. Jurnal Sosiologi Dialektika 14 (1):26-33.
Ratomi A (2013) Konsep prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Arena Hukum 6 (3):394-407.
Rosyidah N (2012) Pembaharuan ide diversi dalam implementasi sistem peradilan anak di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 41 (2):179-188.
Soesilo R (1994) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Kome ntar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sosiawan UM (2016) Perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Penelitian Hukum 16 (4):425-438.
Stickland RA (2004) Restrorative Justice. New York: Peter Lang Publishing.
Subekti (2003) Pokok-Pokok Hukum perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Wartono NE (2019) Pengawasan penggunaan senjata api legal di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jurnal Sosiologi Dialektika 14 (1):1-8.
Wicaksono AH & Pujiyono (2015) Pembaharuan ide diversi dalam implementasi sistem peradilan anak di Indonesia. Jurnal Law Reform 11 (1):12-42.
Yudaningsih LP (2014) Penanganan perkara anak melalui restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jambi:67-79.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.