Penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran tidak masuk dinas
Downloads
Kedisiplinan dalam lingkungan keanggotaan polisi merupakan suatu bentuk kredibilitas dan komitmen polri dalam melaksanakan pekerjaannya. Berbagai peraturan dalam kepolisian banyak membahas mengenai kedisiplinan yang harus ditaati oleh para anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan kedisiplinan di lingkungan Kepolisian Udara Pondok Cabe. Adapun Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota polisi yang tidak masuk layanan tanpa izin, dianggap melakukan tindakan disipliner jika hal ini dilakukan selama 30 hari kerja berturut-turut dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) surat Peraturan Kepolisian Nasional No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sanksi administratif dapat berupa rekomendasi pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang prosedur penanganannya dilakukan oleh Provos.
Abdussalam HR (2009) Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung.
Anderson E (2000) Beyond homo economicus: New developments in theories of social norms. Philosophy & Public Affairs 29 (2):170-200.
Bayuaji A (2019) Pengaruh spiritualitas dan persepsi dukungan organisasi terhadap keterikatan kerja anggota Satuan Reserse Polres Lamongan. Jurnal Sosiologi Dialektika 14 (1):16-25.
Bertens (1994) Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Bugdol M (2018) The Definitions, Types and Functions of Discipline as Well as Factors Influencing Discipline. In A Different Approach to Work Discipline (pp. 1-53). Palgrave Macmillan, Cham.
Crabtree BF, Miller WL (1992) Doing qualitative research. In Annual North American Primary Care Research Group Meeting, 19th, May, 1989, Quebec, PQ, Canada. Sage Publications, Inc.
Dewanto RDK (2018) Penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup di wilayah hukum Sidoarjo. Jurnal Sosiologi Dialektika 13 (2):83-92.
Hasibuan M (2000) Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara: Jakarta.
Iriady N (2013) Strategi penegakan disiplin anggota polri di Polres Hulu Sungai Selatan (Hss). Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal 2 (1).
Jochemsen H (2006) Normative practices as an intermediate between theoretical ethics and morality. Philosophia reformata 71 (1):96-112.
Josselson R (1996) Ethics and Process in the Narrative Study of Lives (Vol. 4). Sage.
Kagan S (2018) Normative ethics. Routledge.
Lestari AW & Firdausi F (2016) Pelaksanaan Sistem reward dan punishment di lingkungan Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai (Studi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN, Kudus). Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 6 (1).
Licht AN (2008) Social norms and the law: Why peoples obey the law. Review of Law & Economics 4 (3):715-750.
Martínez-Flor A (2010) How social norms affect pragmatic behaviour. Speech act performance: Theoretical, empirical and methodological issues 26.
Maxwell AE (1961) Analysing qualitative data (pp. 46-50). London: Methuen.
Muis AA (2013) Penerapan Sanksi untuk Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai Kantor Kecamatan Gunungpati Kota Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang).
Narto SH (2016) Proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin kepolisian. Hukum dan Dinamika Masyarakat 12 (1).
Niebuhr R (2013) Moral Man and Immoral Society: A Study in Ethics and Politics. Westminster John Knox Press.
Pangulili Y (2016) Penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Lex et Societatis 4 (2).
Purwani YP (2015) Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Polisi yang Tidak Masuk Dinas Tanpa Ijin (Studi di Kepolisian Udara Pondok Cabe Tangerang) Disusun dan diajukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar kesarjanaan Ilmu Hukum (Skripsi, University of Muhammadiyah Malang).
Rahardi P (2007) Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Laksbang Mediatama.
Rauzah S & Mahfud M (2018) Pelanggaran tidak masuk dinas selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2 (1):42-53.
Rajalahu Y (2013) Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lex Crimen 2 (2).
Sadjijono (2005) Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Kepolisian di Indonesia. Yogyakarta: Pressindo.
Sastrohadiwiryo S (2001) Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Soeharjo RS (2003) Serba-serbi tentang Polisi: Pengantar Usaha Mempelajari Hukum Polisi, R. Schenkhuizen; Bogor.
Widyani ND (2014) Penanganan terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi kepolisian (Studi di Polisi Resort Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1 (2).
Yulihastin E (2008) Bekerja sebagai Polisi. PT Penerbit Erlangga Mahameru.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.