Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial
Downloads
Human trafficking merupakan bentuk kejahatan yang paling tidak disadari oleh korban. Modusnya seringkali bersembunyi di balik kondisi kesulitan ekonomi dan finansial dengan menawarkan pekerjaan yang dibutuhkan dan membuat korban tidak berkesempatan bersikap kritis terhadap pekerjaan yang ditawarkan karena terdesak untuk hanya berpikir tentang bagaimana melanjutkan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana perdagangan orang melalui media social. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus (case study). Pelaku perdagangan orang melalui media sosial dengan modus prostitusi melakukan pendekatan pada korbannya melalui cara pemenuhan kebutuhan emosional sehingga terjalin hubungan yang baik antara pelaku dan korbannya. Selanjutnya jika ada ketetarikan maka pelaku menggunakan Grup Line yang berisi akun-akun pria yang bersedia membooking. Modus yang paling inti selanjutnya adalah modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui tenaga kerja ilegal. Disinilah perdagangan orang di mulai. Kendala penanganan tindak pidana perdagangan orang dari faktor hukumnya adalah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya serta adanya ambiguitas istilah korban dalam UU PTPPO (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Anggrahini NK (2016) Human Trafficking dan Kemiskinan. Dalam: allennelbercerita.wordpress.com.
Diakses pada 15 Januari 2020.
Ardianto E (2004) Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Azad A (2018) Recruitment of migrant workers in Bangladesh: Elements of human trafficking for labor exploitation. Journal Human Trafficking 5 (2):1-21.
Belanger D (2014) Labor migration and trafficking among vietnamese migrants in asia. American Academy of Political and Social Science 653 (1):87-106.
Bungin B (2004) Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Rajagrafindo, Persada.
Carr B (2012) When federal and state systems converge: Foreign national human & trafficing victim whitin juvenile and family court. Juvenile and Family Court Journal 63 (1):77-90.
Engkus H & Saminnurahmat K (2017) Perilaku narsis pada media sosial di kalangan remaja dan upaya penanggulangannya. Jurnal Penelitian Komunikasi 20 (2):121-134.
Fraser C (2016) An analysis of the emerging role of social media in human trafficking: Examples from labour and human organ trading. International Journal of Development Issues 15 (2):98-112.
Hanifah A (2008) Perdagangan perempuan dan anak: Kajian faktor penyebab dan alternatif pencegahannya. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 13 (2):46-60.
Honeyman KL, Stukas AA & Marques MD (2016) Human trafficking: Factors that influence willingness to combat the issue. Journal of Applied Social Psychology 46 (9):529–43.
Kaplan AM & Haenlien M (2010) Users of the world, Unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons 53 (1):59-68.
Latonero M (2011) Human Trafficking Online: The Role of Social Networking Sites and Online Classifieds. Los Angeles: University of South California.
Makarao MT (2014) Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Veritas 5 (1):1-27.
McClain NM & Garrity SE (2011) Sex trafficking and the exploitation of adolescents. Journal of Obstetric, Gynecologic, & Neonatal Nursing 40 (2):243-252.
Nasrullah R (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Plantika Y (2019) Faktor penyebab perdagangan orang di wilayah hukum Polres Malang Kota. Jurnal Sosiologi Dialektika 14 (1):9-15.
Prabuningrat RG (2015) Faktor penyebab terjadinya perdagangan anak di Kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Gloria Yuris 3 (2):11-21.
Sanapiah F (1990) Penelitian Kualitatif (Dasar-Dasar dan Aplikasi). Malang: YA3 Malang.
Sanchez R & Stark SW (2014) The hard truth about human trafficing. Nursing Management 45 (1):19- 23.
Sarkar S (2015) Uses of technology in human trafficking networks and sexual exploitation: A Cross sectional multi-country study. Transnational Social Review 5 (1):55-68.
Suyanto B (2013) Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Wheaton EM, Schauer EJ, & Galli TV (2010) Economics of human trafficking. International Migration 48 (4):114–41.
Whiters M (2019) Social Media Platforms Help Promote Human Trafficking. Dalam: https://www.psychologytoday.com/us/blog/modern-day-slavery/201911/social-media-platforms-help-promote-human-trafficking. Diakses 13 Desember 2019.
Whitman A & Gray DH (2015) Transnational human trafficking. Global Security Study 6 (3):11-18.
Winterdyk J & Reichel P (2010) Introduction to special issue: Human trafficking issuees and perspectives. European Journal of Criminology 7 (1):5-10.
Wulandari C & Wicaksono SS (2014) Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak: Suatu permasalahan dan penanganannya di Kota Semarang. Yustisia 90:15 – 26.
Yin RK (2011) Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.