Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial

kejahatan modus prostitusi ilegal pidana

Authors

August 23, 2020

Downloads

Human trafficking merupakan bentuk kejahatan yang paling tidak disadari oleh korban. Modusnya seringkali bersembunyi di balik kondisi kesulitan ekonomi dan finansial dengan menawarkan pekerjaan yang dibutuhkan dan membuat korban tidak berkesempatan bersikap kritis terhadap pekerjaan yang ditawarkan karena terdesak untuk hanya berpikir tentang bagaimana melanjutkan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana perdagangan orang melalui media social. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus (case study). Pelaku perdagangan orang melalui media sosial dengan modus prostitusi melakukan pendekatan pada korbannya melalui cara pemenuhan kebutuhan emosional sehingga terjalin hubungan yang baik antara pelaku dan korbannya. Selanjutnya jika ada ketetarikan maka pelaku menggunakan Grup Line yang berisi akun-akun pria yang bersedia membooking. Modus yang paling inti selanjutnya adalah modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui tenaga kerja ilegal. Disinilah perdagangan orang di mulai. Kendala penanganan tindak pidana perdagangan orang dari faktor hukumnya adalah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya serta adanya ambiguitas istilah korban dalam UU PTPPO (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).