Kebijakan Luar Negeri Ekonomi Indonesia Terhadap Thailand dalam Cross-Border Payment
Downloads
Digitalisasi pembayaran pada era globalisasi mengarahkan pada integrasi keuangan dengan mekanisme cross-border payment yang diterapkan oleh ASEAN. Penerapan mekanisme ini masih dilakukan secara bilateral antarnegara anggota ASEAN yang salah satunya dilakukan oleh Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Memorandum of Un derstanding (MoU) ditandatangani oleh masing-masing bank sentral sejak tahun 2022 ditujukan agar mengurangi ketergantungan dengan dolar AS yang menunjukkan hasil yang positif dan progresif dalam mekanisme ini. Hal ini menarik untuk diteliti karena transaksi rupiah terhadap ringgit lebih besar dibandingkan baht, tetapi Indonesia mel akukan implementasi cross-border payment dengan penggunaan QR Code pertama kali dengan Thailand. Selain itu, terdapat implementasi konversi nilai tukar antara Indo nesia dan Thailand yang ditentukan oleh Bank Indonesia dan Bank of Thailand selaku bank sentral masing-masing negara. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan luar negeri ekonomi Indonesia terhadap Thailand dalam cross-border payment, khususnya pada penggunaan QR Code melalui QRIS dan Promptpay. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penggunaan data kualitatif dan kuantitatif. Dengan menggunakan konsep Kebijakan Ekonomi Luar Negeri yang merujuk pada Hiscox (2014), artikel ini menemukan bahwa Indonesia melakukan kerja sama dengan Thailand dalam penggunaan QR Code karena adanya kesepakatan nilai tukar antara IDR dan THB untuk menjaga stabilitas nilai tukar mas ing-masing mata uang, pergerakan masyarakat untuk berwisata yang menunjukkan peningkatan transaksi QR Code, mencapai keuntungan bersama dan memulihkan sektor pariwisata dan UMKM, serta keterlibatan sektor swasta dan bank sentral independen dalam pengimplementasian hal ini.
Kata Kunci: cross-border payment, Indonesia, QR Code, Thailand.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain the copyright of their article without restrictions and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work, with the condition that it is not intended for commercial purposes, and cite an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). However, authors are not allowed to share their work with other journals or publishers as it may lead to conflicting publication processes.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.