ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MELAKUKAN PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Downloads
Tesis ini berjudul "Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa karakteristik anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan pemerkosaan terhadap "Anak”?, (2) Apakah Ratio Decidendi Putusan Hakim dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan pemerkosaan terhadap anak, apakah sudah memperhatikan aspek perlindungan anak? (ditinjau dalam perspektif perlindungan anak) terkait dengan Putusan Perkara Nomor 206/Pid.Anak/2011/PN.Sby mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh Achmad Suryo Raharjo Bin Abdullah (16 Tahun) terhadap Tyas Wahyuningsih (15 Tahun) dan Putusan Perkara Nomor 113/Pid.Anak/2012/PN.Sby mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh Bayu Waskito Aji Bin Aji (17 Tahun) terhadap Sri Wahyuni (15 Tahun 6 Bulan). Dari pendekatan tersebut dihasilkan bahwa, rumusan masalah yang pertama membahas mengenai karakteristik anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan pemerkosaan terhadap anak. Dari pembahasan tersebut tersebut maka akan jelas terlihat mengenai karakteristik anak yang berkonflik dengan hukum dalam hal ini berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan yang korbannya anak.
Buku
Clowes, Brian, Facts of Life : An Authoritative Guide to Life and Family Issues, Human Life International, Virginia, U.S.A, 1997.
Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Roghts of the Child), Resolusi No 109 tahun 1990.
Makarao, Mohammad Taufik, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT Asdi MAhasatya, Jakarta, 2013.
Moeljatno, Asas-Asas hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Ranuhandoko, I.P.M, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga, 2003.
Sambas, Nandang, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Supena, Hadi, Kriminalisasi Anak, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Sutatiek, Sri, Hukum Pidana Anak Di Indonesia, CV Aswaja Pressindo, Jakarta, 2015.
Internet :
http://www.Fianhar.com/2014/10/Kedudukan-anak-dalam-kejahatan.html, diakses pada tanggal 18 Maret 2017.
http://www.andibooks.wordpress.com/definisi-anak, diakses pada tanggal 02 April 2017.
http://www.miftakhulhuda.com, diakses pada tanggal 4 Mei 2017.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses pada tanggal 05 Mei 2017.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses pada tanggal 06 Juni 2017
http://www.Huraerah/Repositary.usu.ac.id, diakses pada tanggal 8 Agustus 2017.
Copyright (c) 2018 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.