PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA DALAM EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN
Downloads
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan tentunya sarat akan resiko, maka Bank wajib untuk mengelola resiko tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya manajemen resiko. Manajemen resiko diartikan sebagai serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Sehingga sudah semestinya harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga jaminan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Bahwa terhadap satu objek jaminan hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan tersebut, dapat diajukan pada lebih dari 1 (satu) Bank ataupun diajukan pada Bank yang sama dengan pemegang hak tanggungan yang pertama. Namun adanya peringkat dalam hak tanggungan tersebut seringkali menjadi permasalahan dalam pelaksanaan eksekusinya. Bahwa perlindungan hukum tersebut seolah seringkali tidak didapatkan oleh Bank selaku kreditur peringkat kedua, karena dalam pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi penolakan dari KPKNL karena kedudukan Bank bukan sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama. Artikel ini bertujuan untuk menelaah kedudukan Kreditur peringkat kedua dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan ketika hak tanggungan peringkat pertama sudah dilakukan roya karena kredit pertama sudah lunas, sedangkan peringkat kedua akan melakukan eksekusi atas objek Hak Tanggungan dengan dasar peringkat namun seringkali Balai Lelang menolak dengan alasan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Djambatan 2007).
Kashadi, Hukum Jaminan Ringkasan Kuliah (Universitas Diponegoro 2009).
M. Khoidin, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan (Laksbang Yustitia 2017).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan (Kencana 2009).
Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek (Buku Kedua, Citra Aditya Bakti 1994).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Peradaban 2007).
R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia (Cetakan I, Citra Adita Bakti 1989).
Rachmadi Usman, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan atas Tanah (Djambatan 1999).
Retnowulan Sutantio dkk, Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit (BPHN Departemen Kehakiman RI 1997).
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan : Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan) (Alumni 1999).
Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad, Hukum Perbankan (Kencana 2017).
Skripsi
Gigih Imanreja, ‘Lelang Melalui Media Elektronik Terhadap Harta Pailit' (2014) Skripsi Universitas Airlangga.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemennya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.
Copyright (c) 2018 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.