DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI KUASA KLIEN
Downloads
Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan ada penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP.
Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam tesis ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri dari KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku – buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana dalam hal surat yang berindikasi adanya delik pencemaran nama baik yang dilakukan oleh advokat dalam melaksanakan tugasnya sebagai kuasa klien. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi Pendekatan Perundang-Undang an (Statute Approach) dan pendekatan konseptual ( Conceptual Approach). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Dengan penulisan ini diharapakan dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembacanya.Adji , Oemar Seno .1990. "Perkembangan Delik Pers di Indonesia”. Erlangga,: Jakarta.
------------. 1997. Mass Media dan Hukum, cet 2. Bandung: Erlangga.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. "Penelitian Hukum”. Kencana: Jakarta.
Moeljantno, S.H. 2015. " Asas-Asas Hukum Pidana”. Rineka Cpita: J akarta
-------------.2007. " Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Bumi Aksara, Jakarta,
Nuh, Muhammad. 2011. ‘Etika Profesi Hukum”. CV. Pustaka Setia: Bandung.
Saleh, Roeslan. 1982. "Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana ". Ghalia Indonesia. Jakarta.
----------------. 1980. " Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Soesilo, R.. 1995 ."Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”. Politeia: Bogor .
Priyatno, Dwija. 2004.” Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia” Utomo: Bandung.
Purwoleksono, Didik Endro. 2013. "Hukum Pidana”. Airlangga University Press (AUP). Surabaya.
Yosep Parera, Theodorus. 2016. " Advokat Dan Penegak Hukum”. Yogyakarta : Genta press.
Zainal Abidin , Andi. 1993. " Hukum Pidana I” . Sinar Grafika: Jakarta.
Website:
R, Galih Ian. 2009 "Tinjauan Atas Pemberitaan yang Berindikasi Adanya Delik Pencemaran Nama Baik Oleh Media Massa dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik Dan UU Pers”. Jurnal Tugas akhir Mahasiswa. Di akses 20 Februari 2017
Tian. Nugroho. 2010. ”melawan-pers-dengan-delik-pencemaran-nama-baik”. http://www.romeltea.com/2010/01/0. diakses pada hari Selasa 20 Februari 2017.
Robbani , Verdy Burhanuddin. 2016 "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Wartawan Atas Aduan Pencemaran Nama Baik”. Jurnal Tugas akhir Mahasiswa. Diakses 25 Februari 2017.
Copyright (c) 2018 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.