DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI KUASA KLIEN

Pencemaran nama baik Advokat Klien.

Authors

December 18, 2018

Downloads

Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan ada penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP.

Tesis ini menggunakan metode penelitian  normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam tesis ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri dari KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku – buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana dalam hal surat yang berindikasi adanya delik pencemaran nama baik yang dilakukan oleh advokat dalam melaksanakan tugasnya sebagai kuasa klien. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi Pendekatan Perundang-Undang an (Statute Approach) dan pendekatan konseptual ( Conceptual Approach). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Dengan penulisan ini diharapakan dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembacanya.