Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Dibuat Oleh Notaris yang Sedang Diusulkan Untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Downloads
Lembaga notariat merupakan suatu lembaga yang dibutuhkan masyarakat dalam pembuatan alat bukti bagi mereka yaitu berupa akta otentik. Profesi Notaris merupakan suatu jabatan kepercayaan yang bertanggung jawab. Namun demikian dilapangan dalam praktek seorang notaris terdapat bnyak
pelanggaran yang terjadi, sebagaimana kasus yang menjerat salah satu Notaris di Kalimantan Tengah, dimana Notaris AP serta Masdundung dan AT melakukan pembuatan akta notaris illegal. Dalam kasus ini Notaris AP dijatuhkan Pidana Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, secara UUJN dan Kode Etik Notaris Notaris AP telah melanggar Pasal 16 ayat (1)
huruf a UUJN. Terhadap pelanggaran tersebut yang dibuat oleh AP, ia harus bertanggung jawab secara pribadi dan dikeluarkan surat keputusan dari Majelis Pengawas Pusat yakni perihal usulan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Timbul Persoalan ketika AP yang sudah mendapat surat usulan pemberhentian dengan tidak hormat namun tetap masih menjalankan aktifitas kantornya.
Buku
A.A.Andi Prajitno, Seri A Kewenangan Notaris dan Contoh Bentuk Akta (Perwira
Media Nusantara 2018).
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan
Etika (UII Press Yogyakarta 2016).
Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum (LaksBang Justitia 2015).
Freddy Haris, Notaris Indonesia (PT. Lintas Cetak Djaja 2017).
Habib Adji, Memahami : Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan
Notaris (MKN) (Refika Aditama 2017).
Habib Adji, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik terhadap UU no. 30 Tahun
Tentang Jabatan Notaris (Refika Aditama 2014).
Habib Adji, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Refika Aditama 2015).
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada 2006).
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktik Peradilan
Indonesia (Penerbit Djambatan, Edisi Revisi 2002).
M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab JABATAN NOTARIS
(UII Press 2017).
Oemar Mochtar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta (Airlangga University Press
.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggun jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (CV.
Mandar Maju 2011).
Laman
https://www.legalakses.com/akta-otentik-dan-akta-di-bawah-tangan/, diakses pada
tanggal 08 Agustus 2018, pukul 19.28 WIB (Waktu Indonesia Barat).
http://www.borneonews.co.id/berita/26990-inilah-kisah-menyerobot-sahamperusahaan,
diunduh pada tanggal 01 Maret 2017, pukul 20.52 WIB (Waktu
Indonesia Barat)
Karya Ilmiah
Imelda Mouly Irianty, Tinjauan Yuridis Mengenai Notaris Yang Cuti Diangkat
Sebagai Pejabat Negara, (Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas
Indonesia, Semarang, 2010)
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.