Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
Downloads
Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena keadaan yang ada pada korban atau karena sikap dan perilakunyalah yang membuat pelaku terangsang untuk menjalankan niat jahatnya. Mereka yang dipandang lemah, baik dari sisi fisik, mental, sosial atau hukum relatif lebih memancing pelaku untuk melaksanakan kejahatannya. Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus.
Korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk termasuk kedalam jenis korban Provocative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan. Jenis korban semacam ini merupakan korban yang aktif dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Ironisnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk., Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan jenis korban dan peran dari korban sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. termasuk kedalam jenis korban Biologically week victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan yang menyebabkan ia menjadi korban. Berdasarkan duduk perkara sebagaimana putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. korban sudah berusaha menolak ajakan terdakwa, tetapi karena korban tidak berdaya karena kelemahan fisiknya sebagai seorang perempuan, akhirnya terdakwa dengan leluasa melakukan tindak pidana persetubuhan.
Buku
Indah S. C. Maya, Perlindungan korban suatu persepektif viktimologi dan kriminologi (Kencana 2014).
Kartono, Kartini, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja (PT Raja Grafindo Persada 1998).
______Psikologi Wanita Jilid I (Mengenal Gadis Remaja & Wanita Dewasa) (Mandar Maju 1992).
M. arief Mansur, Didik & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatn Antara Norma Dan Realita (Raja Grafindo persada 2007).
Prakoso, Bintoro, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak (Laksbang Grafika 2012) [42]
Rena, Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Graha Ilmu 2010).
Muhammad Arif Fadhillah Harahap, Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, (2017) Jurnal Departemen Hukum Pidana Fakultas HukumUniversitas Sumatera Utara.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana (PT. Alumni 1992).
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan (Refika Aditama 2011).
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk.
Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor:91/Pid.Sus/2018/PN.NJK.
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.