Eksekusi Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terkait Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
Downloads
Eksekusi putusan hakim dalam tindak pidana lingkungan hidup terkait limbah B-3 tidak diatur jelas dalam perundang-undangan. Dimana hal tersebut harus memenuhi kriteria menjamin keberlanjutan pemanfaatan dari makhluk hidup dan ekosistemnya. Dari negera berkembang sampai dengam negara maju limbah bahan berbahaya beracun (B3) mulai terbukti menimbulkan masalah karena dapat membahayakan lingkungan hidup. Masalah yang seringkali timbul adalah mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor. Bagaimana cara pelaksanaan dan biaya eksekusi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara komphrehensif. Masalah besarnya biaya pengolahan limbah B-3 di negara-negara maju mungkin tidak menjadi masalah karena sudah jelas penaatan dan hukum yang tegas. Sebaliknya, tidak adanya biaya dalam pemusnahan limbah B-3 di negara-negara berkembang yang menjadi barang bukti di peradilan akan menyebabkan lemahnya penegakan hukum. Di sisi lain, bila B3 tersebut dirampas untuk dimusnahkan akan menimbukan pencemaran kembli di Indonesia. Keberadaan ekspor impor limbah B-3 antara negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah berlangsung cukup lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional terhadap bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut. Putusan hakim perkara tindak pidana lingkungan terkait barang bukti perkara impor limbah B-3 seharusnya adalah direekspor kembali ke negara asal dengan biaya dari impoter atau terdakwa bukan dirampas atau dimusnahkan sehingga tidak menimbulkan pencemaran kembali di Indonesia.
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprudence) (Kencana Prenada Media 2012).
Adji Samekto, Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional (Citra Aditya Bakti 2009).
Amirudin A. Dajaan Imami, dkk, Asas Subsidaritas : Kedudukan dan Implementasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan (PP-PSL FH UNPAD dan Bestar 2009).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2013).
Gustav Radburch, Vorschule der Rechtsphilosophie dikutip Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Genta Publishing 2009).
Guyer, Allen W. Wood, Immanuel Kant, Critique of Pure Reason Cambridge (University Press 1998).
Jan Marinka, Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional (Sinar Grafika, 2018).
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Raja Grafindo Persada 2009).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Badan Penerbit Undip 1995).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana Prenada Media Group 2008).
George White Paton, A Text-Book of Jurisprudence, (Oxford at the Clarendon Press Amen House 1955).
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Airlangga University Press 2015).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jurnal
G.A. Biezeveld, ‘Criminal Enforcement of Environmental Law : general introduction, investigation and prosecution (Dutch Side) : Part One : general introduction on environmental crimanal law enforcement' CELA, (2001).
G.H. Addink, Penataran Environmental Law and Suistainable Development: Literature, (Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1999), h. 35; Lihat juga Siti Sundari Rangkuti, Op Cit.[379]; Siti Sundari Rangkuti, "Kesamaan Persepsi Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan”, Yuridika, No. 5 Tahun IX September-Oktober 1994, [3, 4]; Muhammad Akib, Hukum Lingkungan, Perspektif Global dan Nasional (Rajawali Pers, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Oktober 2014).[73].
Laman
http://www.nasional.tempo.co/berita/baca Indonesia Jadi Importir Limbah B3 dikunjungi pada tanggal 19 Agustus 2018.
http://www.menlh.go.id/berita Kemajuan Penanganan Pidana Kasus Impor Limbah B3 di Pulau Galang Baru Batam dikunjungi pada tanggal 12 Agustus 2018.
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.