Eksekusi Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terkait Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Eksekusi Limbah B-3 Perkara Barang bukti B-3 Pencemaran Lingkungan Hidup Kembali.

Authors

May 13, 2019

Downloads

Eksekusi putusan hakim dalam tindak pidana lingkungan hidup terkait limbah B-3 tidak diatur jelas dalam perundang-undangan. Dimana hal tersebut harus memenuhi kriteria menjamin keberlanjutan pemanfaatan dari makhluk hidup dan ekosistemnya. Dari negera berkembang sampai dengam negara maju limbah bahan berbahaya beracun (B3) mulai terbukti menimbulkan masalah karena dapat membahayakan lingkungan hidup. Masalah yang seringkali timbul adalah mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor. Bagaimana cara pelaksanaan dan biaya eksekusi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara komphrehensif. Masalah besarnya biaya pengolahan limbah B-3 di negara-negara maju mungkin tidak menjadi masalah karena sudah jelas penaatan dan hukum yang tegas. Sebaliknya, tidak adanya biaya dalam pemusnahan limbah B-3 di negara-negara berkembang yang menjadi barang bukti di peradilan akan menyebabkan lemahnya penegakan hukum. Di sisi lain, bila B3 tersebut dirampas untuk dimusnahkan akan menimbukan pencemaran kembli di Indonesia. Keberadaan ekspor impor limbah B-3 antara negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah berlangsung cukup lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional terhadap bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut. Putusan hakim perkara tindak pidana lingkungan terkait barang bukti perkara impor limbah B-3 seharusnya adalah direekspor kembali ke negara asal dengan biaya dari impoter atau terdakwa bukan dirampas atau dimusnahkan sehingga tidak menimbulkan pencemaran kembali di Indonesia.