Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia
Downloads
Ratification of a legal entity based on the issuance of a Decree of the Minister of Law and Human Rights requires a process that is not brief. Meanwhile, corporation which has not been ratified as a legal entity does not rule out the possibility that the promotors of corporation will carry out legal actions in the name of corporation. This journal aims to provide an explanation of the extent to which the liability of corporation and promoters on contracts made before corporation becomes a legal entity. The research methods in this study are conceptual approach and statute approach. Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies in Indonesia currently regulates the liability of promotors before corporation becomes a legal entity. From this journal, it will be known that liability which appears from pre-incorporation contract lies on promotor before corporation becomes a legal entity, but when the legal action has been approved by the General Meeting of Shareholders or has been stated in the deed of establishment, it will become corporate's actions, therefore the liability is also attached.
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahan Indonesia (PT Citra Aditya Bakti 2002).
Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, 10th Edition (St.Paul - Minnessota 2014).
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2005).
Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Pemilik, Direksi & Komisaris PT, Cetakan Pertama,( Forum Sahabat, 2008).
James D Cox et.al, Corporations (Introduction to Law) ( Aspen Law & Business 1997).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2016).
Mayson et al., Mayson on Revenue Law (Oxford 1990).
Muniar Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law, (PT Citra Aditya Bakti 2010).
Nindyo Pramono et al., Karya Ilmiah Pelaksanaan Kegiatan Penulisan Karya Ilmiah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, (Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. 2012).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar (Kencana Prenada Media Group, 2009).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1988).
World Bank, Doing Business 2017: Equal Opportunity for All (World Bank 2017).
Jurnal
Agbonika dan John Musa Alewo, ‘The Rising Profile of a Promoter in the Life of A Company: The Nigerian view point', (2014) 27 Journal of Law, Policy and Globalization.
Dyah Hapsari Prananingrum, ‘Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum', (2014) 8 Releksi Hukum.
Johari Santoso, ‘Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis' (2000) 7 Jurnal Hukum.
Nike K. Rumokoy, ‘Pertanggungjawaban Perseroan Selaku Badan Hukum dalam Kaitannya dengan Gugatan atas Perseroan (Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai Acuan Pembahasan)', (2011), 19 Jurnal Hukum Unsrat.
Normin S. Pakpahan. ‘Perseroan Terbatas Sebagai Instumen Kegiatan Ekonomi' (1997) 2 Jurnal Hukum Bisnis.
Nunuk Listyowati,'Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum' (2015) 1 Spirit Pro Patria.
Machsun Tabroni, ‘Kesalahpahaman Makna Gugatan Perwakilan Kelompok dan Legal Standing di Indonesia' (2004) 11 Jurnal Hukum.
Meivy Insovania dan Suhandi, ‘Tanggung Jawab Dari Tanggung Gugat Hukum Pengobatan Alternatif Akupuntur' (2006) 11 Perspektif.
Paul Lorenzen, Uber das Prinzip "ex Falso Quodlibet." (1954) 19 J.Symbolic Logic.
Purbandari, ‘Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (Pt) Yang Dinyatakan Pailit' (2014) 1 WidyaYustitia.
Sutoyo, ‘Pengaturan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Hukum Lingkungan', (2011), 24 Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Varly Verari Maneking,' Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007', (2016) 5 Lex Crimen.
Yoahana, ‘Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum Dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum' (2015) 8 Mecatoria.
Makalah
Andria Luhur Prakoso, ‘Prinsip Pertanggungjawaban Perdata dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup', Prosiding Seminar Nasional " Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Publikasi Ilmiah UMS 2016). [213].
Skripsi/Tesis
Gibran Mohammad, ‘Pertanggungjawaban Firma Hukum Terhadap Kerugian yang Diderita Oleh Konsumen Jasa Hukum (Klien) dalam Pemberian Jasa Hukum' (2018) Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung.[27].
Hapip Malik, Analisis tentang Pertanggungjawaban Pidana di dalam Kejahatan Korporasi, (2016) Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.[1].
Hiasinta Yanti Susanti Tan, ‘Konsekuensi Perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas terhadap Eksistensi Perseroan Terbatas', (2008), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, [39].
Situs
EODB Indonesia, ‘Starting Business adalah proses kegiatan pengurusan berbagai perizinan yang perlu dilakukan untuk memulai usaha Kecil dan Menengah.' (EODB Indonesia, 2018) < http://eodb.ekon.go.id/indikator-eodb/starting-a-business/>.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,‘Paket Kebijakan Ekonomi Minggu Ke-Iii November 2018 (Tahap XVI) ', (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2018) ) https://ekon.go.id/ekliping/download/4446/3060/lampiran-paket-kebijakan-ekonomi-xvi-16-november-2018.pdf>.
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, ‘Mempertanyakan Konsepsi Tanggung Gugat', http://business-law.binus.ac.id/2016/05/31/mempertanyakan-konsepsi-tanggung-gugat/>.
Hery Shietra, ‘Tanggung Jawab Perdata Calon Pendiri Perseroan', (hukum-hukum, 2017) <https://www.hukum-hukum.com/2017/04/tanggung-jawab-perdata-calon-pendiri-perseroan.html>.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Burgerlijk Wetboek.
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.