Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh

penegakan hukum pemerkosaan anak qanun jinayat.

Authors

August 14, 2019

Downloads

Provinsi Aceh merupakan suatu provinsi yang mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat untuk menerapkan syariat Islam. Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh diterbitkan dalam rangka memperkuat dan mempertegas penerapan syari'at Islam di Aceh . Pada tanggal 27 September 2014 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan satu produk hukum setingkat qanun, yaitu Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Qanun jinayat ini sudah diberlakukan lebih dari satu tahun. Persoalannya adalah tentang bagaimana kedudukan qanun ini didalam sistem hukum nasional, bagaimana keterkaitan antar lembaga penegak hukum dengan lembaga-lembaga yang mendukung dalam pelaksanaan syari'at di Aceh serta apa saja kendala yang dihadapi oleh masing-masing lembaga tersebut. Tidak jarang karakteristik khusus Qanun ini memunculkan sejumlah permasalahan yang tidak jarang menyimpang dari ketentuan, misalnya penggunaan istilah asas personalitas, dasar hukum dan materi muatan. Dalam kenyataannya bahwa sering terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh anak sebagai korban yang dapat terjadi dalam lingkungan kecil yaitu keluarga dan dapat pula terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dalam perkara tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki sedikit perbedaan dalam prakteknya karena beberapa perkara dapat diterapkan peraturan yang berbeda yaitu dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014. Pertanyaannya sampai sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan tersebut.