Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya)
Downloads
Adanya berbagai masalah yang muncul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, menggugah Pemerintah Kota Surabaya untuk hadir mengatasi hal ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya, sebagai perusahaan daerah yang berwenang untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2014 Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan No. SK.677 / Menhut-II / 2014 yang menyatakan bahwa pemberian izin sebagai Lembaga Konservasi dalam Bentuk Kebun Binatang kepada PD. Taman Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur. Namun, pada 20 Oktober 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor: 57 / G / LH / 2016 / PTUN. Jkt, yang termasuk salah satu putusan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dibatalkan S.677 / Menhut-II / 2014 tentang Pemberian Izin sebagai lembaga konservasi dalam bentuk kebun binatang untuk PD. Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur 13 Agustus 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Makna pengelolaan aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. (2) Rasio Putusan Rasio Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 57 / G / LH / 2016 / PTUN. Jkt. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada Perusahaan Kebun Binatang Kebun Binatang Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya, dimana Kebun Binatang Surabaya pada dasarnya merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Daftar Pustaka
Buku
Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Prespektif hukum; Teori, Kritik, dan Praktik' (Raja Grafindo Persada 2009).[78].
A.P. Parlindungan, ‘Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA' (Mandarmaju 1989).[34].
Aditya Rizaldi Amien, ‘Pengelolaan Aset Tetap Dalam Rangka Peningkatan Keandalan Laporan Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Madiun' Skripsi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga).[13].
Artauli Elysabeth L.M., Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2008).[35].
Emanuel Sujatmoko, Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah (PT. Revka Petra Media 2016).[2].
M. Yusuf, ‘Delapan Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik', (Salemba Empat 2010).[1].
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana 2008).[158].
Philipus M. Hudjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law).(Gajah Mada University Press 2011).[180]..Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar (Liberry 2007).[145].
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah (Kanisius 2007).[163].
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Kencana Prenadamedia Group 2013).[119].
Jurnal dan Tesis
Aras Aira, ‘Peran Manajemen Aset Dalam Pembangunan Daerah', (Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 2014).17 .[22].
Bheni Yuliyanto, ‘Pengeloalaan Administrasi Tanah-Tanah Asset Pemerintah Guna Mendapatkan Kepastian Hukum di Kabupaten Wonogiri' (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 2009).
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.