Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya)

Manajemen Kebun Binatang Surabaya Aset Pemerintah.

Authors

May 13, 2019

Downloads

Adanya berbagai masalah yang muncul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, menggugah Pemerintah Kota Surabaya untuk hadir mengatasi hal ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya, sebagai perusahaan daerah yang berwenang untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2014 Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan No. SK.677 / Menhut-II / 2014 yang menyatakan bahwa pemberian izin sebagai Lembaga Konservasi dalam Bentuk Kebun Binatang kepada PD. Taman Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur. Namun, pada 20 Oktober 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor: 57 / G / LH / 2016 / PTUN. Jkt, yang termasuk salah satu putusan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dibatalkan S.677 / Menhut-II / 2014 tentang Pemberian Izin sebagai lembaga konservasi dalam bentuk kebun binatang untuk PD. Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur 13 Agustus 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Makna pengelolaan aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. (2) Rasio Putusan Rasio Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 57 / G / LH / 2016 / PTUN. Jkt. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada Perusahaan Kebun Binatang Kebun Binatang Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya, dimana Kebun Binatang Surabaya pada dasarnya merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.