Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam
Downloads
Peralihan hak milik tanah waris dapat terjadi karena pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dan/atau dengan adanya sebuah perbuatan hukum pemindahan hak. Pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dapat dimaknai sebagai berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain karena pemegang haknya meninggal dunia. Hal tersebut biasa disebut dengan pewarisan. Harta warisan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 171 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam yakni harta warisan merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang serta pemberian untuk kerabat. Isu yang dibahas pada tulisan ini adalah terkait keabsahan peralihan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam hukum Islam dan Akibat Hukumnya penulisan jurnal ini tergolong sebegai penelitian hukum yang bersifat normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin hukum yang relevan serta menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study).
Ahlan, Surini. 1982. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ahmad, Abdullah dkk. 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Isnani Press.
Ali, Mohammad Daud. 2001. Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Anshori, Abdul Ghofur. 2012. Hukum Kewarisan di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas. Yogjakarta: Gajah Mada University Press.
Black, Henry Campbell. 1990. Black's Law Dictionary. St. Paul-Minnesota: West Publishing Co.
Bosu, Beni. 1997. Perkembangan Terbaru Sertipikat(Tanah, Tanggungan, dan Condominium). Jakarta: Mediatama Saptakarya.
Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-SertipikatDan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Effendie, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Hadikusuma, Hilman. 1997. Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta: Fajar Agung.
Hadjon, Philipus M. 1985. Pengertian-Pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan. Surabaya: Copy Percetakan & Stensil Djumali.
Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Hadjon, Philipus M. & Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogjakarta: Gajah Mada University Press.
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia.
Ibrahim, Johnny. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Cet 1. Malang: Bayumedia Publishing.
Komite Fakultas Syariah Universitas Al Azhar. 2011. Hukum Waris. Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Manan, Abdul. 2006. Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, Sudikno. 1988. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta : Karunika – Universitas Terbuka.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Neumann Jr, Richard K. 2001. Legal Reasoning and Legal Writing (Structure, Strategy, an Style). New York: Aspen Law & Business.
Nurudin, Amir. 2000. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Dari Fiqih, UU No. 1 tahun 1974 sampai KHI. Jakarta.
Parlindungan, A.P. 1991. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Poerwadarminta. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ramulyo, M. Idris. 1993. Perbandingan Pelaksanaan Kewarisan Islam dan Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Rofiq, Ahmad. 2000. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ruchiyat, Eddy. 1995. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA UU No.5 Tahun 1960. Bandung: Alumni.
Santoso, Urip. 2011. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Saramadi, A. Sukris. 1997. Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Shihab, Alwi.1998. Membendung Arus: Respons Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia. Bandung: Mizan.
Sholeh, Mukhsinun. Hukum Waris Islam. Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Jenderal Soedirman.
Sihombing, Irene Eka. 2005. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti.
Soehino. 2004. Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara. Bandung: Liberty.
Soemarjono, Maria S.W. 1982. Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria. Yogjakarta: Andi Offset
Soekanto, Soerjono. 1981. Pokok-Pokok Hukum Adat. Bandung: Alumni.
Soerodjo, Irawan. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Syaf, Mahyudin. 1976. Pelajaran Agama Fiqih. Bandung : Sulita.
Tamakarin. 1987. Asas-Asas Hukum Waris menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pionir.
Thalib, Sajuti. 1995. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tjitrosoedibio dan R. Subekti. 2005. Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita.
Watt, Robert. 2001. Concise Legal Reserach. 4th.ed., NSW: The Federation Press.
Skripsi, Tesis, Disertasi
Darussamin, Zikri. 2003 Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat: Studi Pelaksanaan Kewarisan Masyarakat Melayu di Daerah Siak. Disertasi. Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Yogjakarta.
Karani, Pasnelyza. 2006. Tinjauan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan KUHPerdata. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang.
Mintarno. 2006. Hukum Waris Islam Dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender (Studi di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak). Tesis. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Kompilasi Hukum Islam
UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Perubahan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.
Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No.9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Milik Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Website
Cermati.com. Pada 24 Mei 2016. Dokumen Anda. Cara Lengkap Peralihan Hak Tanah dan Bangunan Berakta Jual Beli. http://www.cermati.com/artikel/cara-lengkap-peralihan-hak-tanah-dan-bangunan-berakta-jual-beli. Diakses tanggal 14 Juli 2017.
Seminar
Awang, Mohd Ridzuan., The Islamic Inheritance Law (Faraid): The Manifestation of Comprehensive Inheritance Management in Islam, working paper was presented at the National Convention of Faraid and Hibah 2008, organised by the Islamic Development Malaysia Departement (JAKIM) at the Multipurpose Hall of the Federal Territory Mosque, Kuala Lumpur on 7 August 2008, pg.10
Makalah
Hadjon, Philipus M. 1997. Pengkajian Ilmu Hukum. Makalah Pelatihan Metode Penelitian Hukum Normatif, Pusat Penelitian Pengembangan Hukum – Lembaga Penelitian Universitas Airlangga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya, 11-12 Juni 1997.
Jurnal
Komaruddin, "Beragam Norma Hukum Dalam Penerapan Waris,” Jurnal Al Risalah, No.13, Mei 2013
Marzuki, Peter Mahmud, "Penelitian Hukum”, Yuridika. Volume 16, No.2, Maret 2001
Sudaryanto, Agus., "Aspek Ontologi Pembagian Harta Waris Dalam Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, No.3, Oktober 2010
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.