Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Downloads
Penyelesaian sengketa secara online belum diatur secara eksplisit di Indonesia sehingga perkembangan yang pesat dari informasi, teknologi, dan bisnis tidak dapat seimbang dengan aturan hukum positif. Peneliti dalam hal ini membahas prospek penerapan online dispute resolution sebagai model penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan futuristik. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa penyelesaian sengketa secara online merupakan salah satu wujud pembaharuan secara modern dari penyelesaian sengketa alternatif yang merupakan penyelesaian yang dikembangkan dengan teknologi dan internet melalui dunia maya dengan memudahkan dan menguntungkan para pelaku bisnis dalam upaya penyelesaian sengketa yang timbul sehingga hukum positif dapat mengimbangi laju perdagangan global, teknologi, dan informasi yang begitu cepat.
Buku / Literatur :
Abdurrasyid Priyatna, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Jakarta, PT. Fikahati Aneska. 2011.
Barkatullah Abdul Halim, Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional. Banjarmasin. 2010.
Basarah Moch, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online), Bandung, Genta Publishing. 2011.
Katsh, Janet Rifkin, Online Dispute Resolution, Resolving Conclict in Cyberspace, Jossey Bass, San Fransisco. 2001.
Purwanto, Efektifitas Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) pada Penyelesaian Sengketa Bisnis Asuransi di Indonesia, Risalah Hukum, Edisi No.1, Samarinda, FH Universitas Mulawarman. 2005.
Puurunen Topio. The Judicial Juridiction of States Over International Busines to Consumer Electronic Commerce from The Perspective of Legal Certainty. Davis. Journal of International Law and Policy. U.C. 2002.
Surya Perdana, Perkembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia dan Beberapa Negara di Dunia, Medan, Ratu Jaya.
Siburian Paustinus. Arbitrase Online (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik). Jakarta, Djambatan.2004.
Sutiyoso Bambang, Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta. Rajawali. 2004.
Widjaja Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cetakan Kedua, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Wreight Benjamin. The Law of Electronic Commerce. Third Edition, Aspen Law and Businesses. New York. 2004.
Jurnal Internet :
Andah, Penyelesaian Sengketa Bisnis, http://www.academia.edu.
Chandra Adel, Penyelesaian Sengketa Transaksi Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008, http://www.esaunggul.ac.id.
Cortes Pablo, Online Dispute Resolution for Consumers, Online Dispute Resolution Methods for Settling Businesses to Consumer Conflicts”, http://www.mediate.com/pdf/cortes.pdf.
Eka Risma, Sengketa Bisnis, https://rismaeka.wordpress.com/tag/sengketa-bisnis.
Nudea Kania Rahma, Penyelesaian Sengketa secara Online Dispute, www.hukumpedia.com/kaniarahma/penyelesaian-sengketa-secara-online-online- dispute-resolution-di-indonesia.
Salami Rochani Urip dan Rahadi Wasi Bintoro, Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce), http://www.dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id.
Sitompul Meline Gerarita, Online Dispute Resolution (ODR), Prospek Penyelesaian E- Commerce di Indonesia, http://www.ejournal-academia.org/index.php/renaissance.
Peraturan Perundang - Undangan :
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Internet.
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.