Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga Kerja Perusahaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Hukum.

Authors

February 10, 2020

Downloads

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki hak dan tanggungjawab untuk memberikan Jaminan sosial Tenaga Kerja kepada karyawan dan anggota keluarganya, sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan dan pemblokiran rekening Perusahaan yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya. Perusahaan paling sering menggunakan alasan tidak membayar iuran dikarenakan adanya permasalahan keuangan. Tenaga kerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim JHT, JKK, Pensiun, JKM yang menjadi hak tenaga kerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar tunggakannya. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi tenaga kerja sangat dibutuhkan untuk menjamin hak – hak mereka dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku. Penelitian ini akan menelaah lebih jauh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan dimana Perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengkaji lebih dalam Undang-undnag dan peraturan pendukungnya terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Hasilnya diperoleh bahwa  walaupun telah diterbitkan Undang-undang dan peraturan pendukungnya tidak menjamin hak-hak tenaga kerja terpenuhi dengan pasti,  sehingga perlu upaya penegakan hukum bagi Perusahaan yang melanggar dan dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.