Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Downloads
Perusahaan atau pemberi kerja memiliki hak dan tanggungjawab untuk memberikan Jaminan sosial Tenaga Kerja kepada karyawan dan anggota keluarganya, sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan dan pemblokiran rekening Perusahaan yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya. Perusahaan paling sering menggunakan alasan tidak membayar iuran dikarenakan adanya permasalahan keuangan. Tenaga kerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim JHT, JKK, Pensiun, JKM yang menjadi hak tenaga kerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar tunggakannya. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi tenaga kerja sangat dibutuhkan untuk menjamin hak – hak mereka dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku. Penelitian ini akan menelaah lebih jauh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan dimana Perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengkaji lebih dalam Undang-undnag dan peraturan pendukungnya terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Hasilnya diperoleh bahwa walaupun telah diterbitkan Undang-undang dan peraturan pendukungnya tidak menjamin hak-hak tenaga kerja terpenuhi dengan pasti, sehingga perlu upaya penegakan hukum bagi Perusahaan yang melanggar dan dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum (Nusamedia 2011).
Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana? (Law Review 2006).
Marmosujono S, Penegakan Hukum Di Negara Pancasila (Pustaka Kartini 1980).
Mertokusumo S dan AP, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Kerjasama Konsorsium Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 1993).
””, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (2009).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum 2009 (Kencana Prenada Media Group 2009).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Raja Grafindo Persada 2009).
Jurnal
Jemikan, ‘Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Bpjs Ketenagakerjaan Di Lingkungan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya' (2018) 14 DIH.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kitab Undang-Undang Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 23 tahun 2016 tentang Prosedur Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu untuk Pengusaha Selain Administrator Negara.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.
Peraturan Jaksa Agung No: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Laman
Sulvia Triana Hapsari, ‘Permasalahan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penyelesaian Masalah BPJS Ketenagakerjaan' (Kejari Jakarta Barat, 2016) .
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.