Tanggung Gugat Kontraktor dalam Kegagalan Bangunan
Downloads
Dalam pengadaan infrastruktur tentunya akan dilakukan pemilihan penyedia jasa konstruksi, baik melalui penunjukan langsung maupun lelang. Namun, pengerjaan jasa konstruksi terkait dengan pembangunan infrastruktur tak selalu berjalan sesuai rencana. Terkadang terdapat kendala berupa kegagalan bangunan. Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, maka pasti akan ada pihak yang dirugikan. Terkait dengan adanya kerugian tersebut, haruslah diketahui siapa pihak yang bertanggung gugat atas kerugian tersebut dan bagaimana batasan tanggung jawab dari kontraktor pelaksana Jasa konstruksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu pertama untuk mengetahui hubungan hukum antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam kontrak jasa konstruksi. Kedua, untuk mengetahui tentang kegagalan bangunan dan akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penilitian ini adalah dalam hal terjadi kegagalan bangunan, maka harus dilihat kembali kegagalan tersebut disebabkan atas kesalahan siapa. Namun, apabila jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Lumsum yang berarti pihak Kontraktor menerima untuk menanggung segala risiko yang terjadi, maka kontraktor yang harus bertanggung gugat atas kegagalan bangunan yang terjadi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Buku
Djumialdji, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek Dan Sumber Daya Manusia (Rineka Cipta 1996).
H. Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi Di Indonesia (Gramedia 2006).
H.S S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Sinar Grafika 2004).
H S, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika 2003).
Hasanuddin Rahman, Contract Drafting (Citra Aditya Bhakti 2003).
Purwadi Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir DarPerjanjian Dan Dari Undang-Undang) (Mandar Maju 1994).
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1992).
Simamora YS, ‘Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah' (Universitas Airlangga 2005 2005).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2002).
Laman
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, ‘Kegagalan Bangunan Tiada Lagi Pidana Bagi Pelaku Jasa Konstruksi' (Kabupaten Indragiri Hilir, 2019) <http://pupr.inhilkab.go.id/berita/detail/kegagalan-bangunan> accessed 1 September 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64).
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 33).
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.