Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur secara tegas mengenai makna dari perbuatan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung", dalam ketentuan tersebut sehingga bukan tidak mungkin terdapat kesalahan dalam mengartikan makna perbuatan dalam ketentuan pasal. Kesalahan yang dimaksud dapat berupa kesalahan dalam menentukan klasifikasi perbuatan, kapan perbuatan dilakukan hingga pada kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan norma yang bersifat umum tersebut. Untuk mengetahui tentang bagaimana norma tersebut dapat seharusnya diterapkan, tentunya perlu dipahami terkait dengan materi muatan yang terdapat dalam norma hukum tersebut secara utuh, yakni mengenai makna dan pengertian setiap perbuatan yang diatur dalam ketentuan tersebut. Selanjutnya mengenai bagaimana tindak pidana tersebut dilaksanakan dan dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana yang memenuhi segala unsur dalam ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini, dibahas mengenai perbuatan obstruction of justice dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga konsep-konsep hukum yang ada untuk menjawab permasalahan yang diajukan, selain itu digunakan pula pendekatan kasus untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang dijadikan dasar dalam menilai suatu perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buku
Dkk Lamintang, Delik-Delik Khusus : Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara (Sinar Grafiika 2010).
Elwi Danil, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya (Rajawali Pers 2016).
Harahap MY, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan Dan Penuntutan (2nd edn, Sinar Grafika 2010).
Kartanegara S, Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) (Balai Lektur Mahasiswa 1998).
Kpk Tak Lekang (KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) 2013).
Munir Fuady Dkk., Hak Asasi Tersangka Pidana (Kencana 2015).
Shinta Agustina Dkk, Obstruction Of Justice : Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi (Themis Book 2015).
Jurnal
Ifrani, ‘Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa' (2017) IX Al'Adl.
Gareda MS, ‘Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi .Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2011 (Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015).' (2015) Vol. IV Lex Crimen.
Laman
Abraham Utama, ‘Setya Novanto Pernah Disebut "Sinterklas Yang Kebal Hukum”' (BBC Indonesia, 2017) <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41501085>.
Fachrur Rozie, ‘Setya Novanto: 2 Kali Jadi Tersangka, 2 Kali Masuk Rumah Sakit' (Liputan 6, 2017) <https://www.liputan6.com/news/read/3165661/setya-novanto-2-kali-jadi-tersangka-2-kali-masuk-rumah-sakit>.
Putra RI, ‘KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Dan Bimanesh Sebagai Tersangka' (Liputan 6.com, 2018) <https://www.liputan6.com/news/read/3222150/kpk-tetapkan-fredrich-yunadi-dan-bimanesh-sebagai-tersangka>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.