Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Obstruction of justice Tindak pidana korupsi.

Authors

February 10, 2020

Downloads

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur secara tegas mengenai makna dari perbuatan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung", dalam ketentuan tersebut sehingga bukan tidak mungkin terdapat kesalahan dalam mengartikan makna perbuatan dalam ketentuan  pasal. Kesalahan yang dimaksud dapat berupa kesalahan dalam menentukan klasifikasi perbuatan, kapan perbuatan dilakukan hingga pada kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan norma yang bersifat umum tersebut. Untuk mengetahui tentang bagaimana norma tersebut dapat seharusnya diterapkan, tentunya perlu dipahami terkait dengan materi muatan yang terdapat dalam norma hukum tersebut secara utuh, yakni mengenai makna dan pengertian setiap perbuatan yang diatur dalam ketentuan tersebut. Selanjutnya mengenai bagaimana tindak pidana tersebut dilaksanakan dan dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana yang memenuhi segala unsur dalam ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini, dibahas mengenai perbuatan obstruction of justice dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga konsep-konsep hukum yang ada untuk menjawab permasalahan yang diajukan, selain itu digunakan pula pendekatan kasus untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang dijadikan dasar dalam menilai suatu perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.