Prinsip Miranda Rules "The Right To Remain Silent” Dalam Perspektif Perbandingan Hukum

Prinsip Miranda Rules Hak Tersangka.

Authors

February 10, 2020

Downloads

Prinsip miranda rules "the right to remain silent” merupakan sebuah prinsip yang melekat erat pada perlindungan hak asasi manusia khususnya terhadap tersangka. Metode Penelitian yang digunakan yaitu legal research dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) yakni membandingkan norma hukum yang di atur dalam konstitusi antara Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat khususnya mengenai prinsip Miranda rules "the right to remain silent”. Hasil dari penelitian ini yaitu konsep dasar hak tersangka sudah ada dalam konstitusi USA dan Indonesia yang sama-sama mengharuskan persamaan di depan hukum, namun dalam hukum acaranya terdapat perbedaan terkait prinsip the right to remain silent. Walaupun terdapat perbedaan dalam hukum acaranya, tetapi dari segi konstitusi antara USA dan Indonesia sejalan dalam mengatur terkait perlindungan hak asasi manusia termasuk hak tersangka untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan adanya semangat yang sama antara Indonesia dan USA dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak tersangka. Adanya persamaan tersebut membuat dapat dimasukannya the right to remain silent secara menyeluruh dalam hukum acara di Indonesia sebagimana yang berlaku di USA.