Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Terkait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured)
Downloads
Artikel ini berjudul "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Tekait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured)”, metode penulisan yang digunakan bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah: (1) Apakah pembebanan biaya transaksi pada mesin EDC (Electronic Data Captured) kepada konsumen pengguna kartu debit melanggar hak konsumen di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, (2) Upaya yang dapat dilakukan konsumen pengguna kartu debit akibat adanya kerugian yang timbul setelah melakukan transaksi pembayaran di mesin EDC (Electronic Data Captured). Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan pada rumusan masalah pertama terdapat hak-hak konsumen pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar jika konsumen dibebankan biaya tambahan oleh merchant, menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009, dan Surat Edaran Nomor 11/10/DASP/2009 merchant tidak diperbolehkan untuk mengalihkan beban biaya tambahan kepada konsumen, sedangkan untuk rumusan masalah yang kedua terkait upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika dikenakan biaya tambahan oleh merchant yaitu dapat melakukan pengaduan nasabah melalui layanan pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh bank, jika tidak berhasil dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Buku
Andi Sri Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin, Hukum Perlindungan Konsumen (Mitra Wacana Media 2019).
Bomantoro S, Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia (Universitas Islam Indonesia 2004).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen (Sinar Grafika 2008).
Emerson Yuntho, Class Action Sebuah Pengantar (Lembaga Studi Advokasi Masyarakat 2007).
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya (Rajawali Press 2001).
Shomad TPU dan A, Hukum Perbankan (Kencana 2017).
Jurnal
Agus Suwandono dan Deviana Yuanitasari, ‘Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen' (2016) 1 Bina Mulia Hukum.
Anand G, ‘Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak' [2011] Yuridika.
Fauzi W, ‘Pengaturan Pengajuan Gugtan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia' (2019) 5 Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER' (2019) 5 Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER.
Laman
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Acessed' <https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.aspx>
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indones Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17 DPNP/DPbS/DPBPR, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4476).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6081).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6246).
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.