Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Terkait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured)

Biaya Tambahan Mesin EDC (Electronic Data Captured) Hukum Perlindungan Konsumen.

Authors

February 1, 2020

Downloads

Artikel ini berjudul "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Tekait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured)”, metode penulisan yang digunakan bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah: (1) Apakah pembebanan biaya transaksi pada mesin EDC (Electronic Data Captured) kepada konsumen pengguna kartu debit melanggar hak konsumen di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, (2) Upaya yang dapat dilakukan konsumen pengguna kartu debit akibat adanya kerugian yang timbul setelah melakukan transaksi pembayaran di mesin EDC (Electronic Data Captured). Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan pada rumusan masalah pertama terdapat hak-hak konsumen pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar jika konsumen dibebankan biaya tambahan oleh merchant,  menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009, dan Surat Edaran Nomor 11/10/DASP/2009 merchant tidak diperbolehkan untuk mengalihkan beban biaya tambahan kepada konsumen, sedangkan untuk rumusan masalah yang kedua terkait upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika dikenakan biaya tambahan oleh merchant yaitu dapat melakukan pengaduan nasabah melalui layanan pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh bank, jika tidak berhasil dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).