Konsep Kriminalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pembeli Aktif Ilegal Obat Keras Daftar "G” Jenis Trihexyphenidil
Downloads
Obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil dapat terkualifikasi sebagai obat berbahaya apabila disalahgunakan, baik dalam proses produksi, peredaran, atau pun pemakaiannya. Namun demikian regulasi dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya mengatur sanksi pidana terhadap praktik ilegal dalam tahap produksi dan tahap peredarannya saja, tanpa menyentuh terhadap pembeli aktif maupun penggunanya. Upaya penegakan hukum secara komprehensif terhadap penyalahgunaan obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil khususnya terhadap pembeli aktif tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya tindakan represif semata, tetapi sekaligus harus dipandang sebagai upaya pencegahan (preventif) juga. Konsep kriminalisasi terhadap pembeli aktif ilegal obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil diharapkan menjadi perwujudan penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Perbandingan dan Pendekatan Konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis terhadap regulasi hukum positif penegakan hukum terhadap pembeli aktif ilegal obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil.
Buku
Andarisman T, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia (Unila Bandar Lampung 2009).
Anwar Y& A, Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Widya Padjajaran 2011).
Dede Rosyada, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani (Puslit IAIN Syarif Hidayatullah 2000).
Harahap MY, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2008).
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective (Nusa Media 2009).
Mertokusumo S, Mengenal Hukum (Liberty 1986).
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2002).
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana (Badan Penerbit Universitas Diponegoro 1995).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2008).
Roslan Saleh, Pelajaran Hukum Pidana I (Raja Grafindo Persada 2011).
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Sinar Baru 2005).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Alumni 1986).
Tanya BL, Penegakan Hukum Dalam Terang Etika, Genta Publising, Yogyakarta, 2001,(Genta Publising 2001).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Refika Aditama 2016).
Laman
Farmasi.com, ‘Obat - Obat Daftar G' (artikelfarmasi.com, 2017) <http://www.artikelfarmasi.com/2017/05/obat-obat-daftar-g.html> accessed 18 February 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 9144/NOF/2018 tertanggal 05 Oktober 2018 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.