Konsep Kriminalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pembeli Aktif Ilegal Obat Keras Daftar "G” Jenis Trihexyphenidil

Kriminalisasi Pembeli aktif ilegal Obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil.

Authors

February 1, 2020

Downloads

Obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil dapat terkualifikasi sebagai obat berbahaya apabila disalahgunakan, baik dalam proses produksi, peredaran, atau pun pemakaiannya. Namun demikian regulasi dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya mengatur sanksi pidana terhadap praktik ilegal dalam tahap produksi dan tahap peredarannya saja, tanpa menyentuh terhadap pembeli aktif maupun penggunanya. Upaya penegakan hukum secara komprehensif terhadap penyalahgunaan  obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil khususnya terhadap pembeli aktif tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya tindakan represif semata, tetapi sekaligus harus dipandang sebagai upaya pencegahan (preventif) juga. Konsep kriminalisasi terhadap pembeli aktif ilegal obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil diharapkan menjadi perwujudan penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Perbandingan dan Pendekatan Konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis terhadap regulasi hukum positif penegakan hukum terhadap pembeli aktif ilegal obat keras daftar "G” jenis Trihexyphenidil.