Perlindungan Hukum Atas Terbitnya Dua Sertipikat Hak Atas Tanah Dengan Objek yang Sama

Hukum Agraria Sertipat Ganda Bukti Kepemilikan Hak.

Authors

February 1, 2020

Downloads

Terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah dengan objek yang sama mengakibatkan
hilangnya kepastian hukum terhadap si pemilik sertipikat dan harus terjadi sengketa hingga penyelesaian melalui pengadilan, contohnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 03/G/2012/PTUN-BKL jo No. 96/B/2012/PT.TUN.MDN jo No. 02/K/TUN/2013 yang terletak di Desa Talang Pauh,Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan Peraturan Perundang- undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukan adanya Perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemegang hak ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang Pokok Agrarian Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, menjelaskan surat- surat tanda kepemilikan hak berlaku pula sebagai alat bukti yang kuat. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa mengenai sertipikat ganda (overlapping) tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum Agraria.