Perlindungan Hukum Atas Terbitnya Dua Sertipikat Hak Atas Tanah Dengan Objek yang Sama
Downloads
Terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah dengan objek yang sama mengakibatkan
hilangnya kepastian hukum terhadap si pemilik sertipikat dan harus terjadi sengketa hingga penyelesaian melalui pengadilan, contohnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 03/G/2012/PTUN-BKL jo No. 96/B/2012/PT.TUN.MDN jo No. 02/K/TUN/2013 yang terletak di Desa Talang Pauh,Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan Peraturan Perundang- undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukan adanya Perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemegang hak ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang Pokok Agrarian Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, menjelaskan surat- surat tanda kepemilikan hak berlaku pula sebagai alat bukti yang kuat. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa mengenai sertipikat ganda (overlapping) tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum Agraria.
Buku
Adrian Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah (BP Cipta Jaya 2006).
””, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (Sinar Grafika 2007).
Bahtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Peraturan Pelaksanaannya (Alumni 2008).
Chomza A, Hukum Pertanahan Seri I Hukum Pertanahan Atas Tanah Negaradan Seri II Sertipikat Dan Permasalahannya (Prestasi Pustaka 2002).
Chomzah AA, Hukum Pertanahan (Prestasi Pustaka 2002).
Goenawan K, Panduan Mengurus Izin Tanah Dan Properti (Pustaka Grahatama 2008).
Hadjon PM, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia (Bina Ilmu 1987).
Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia (PT Rafika Aditam 2008).
Soerodjo I, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah(HPL) (Laksbang Meditama 2013).
Sumardjono MW, Mustika Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria (Andi Offset 1982).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.