Pembebanan Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Pidana Pencucian Uang Pembebanan Pembuktian.

Authors

February 1, 2020

Downloads

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai suatu subsidiary crime atau tindak pidana lanjutan memiliki mekanisme pembebanan pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana umumnya. Pada dasarnya hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia menempatkan beban pembuktian pada Penuntut Umum, sehingga Penuntut Umum yang harus membuktikan unsur-unur pidana yang didakwakannya terpenuhi. Sedangkan dalam perkara TPPU, regulasi menentukan bahwa beban pembuktian atas suatu TPPU berada pada pihak Terdakwa. Hukum Acara Pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah selaras dengan prinsip Due Process of law. Due Process of law merupakan jaminan yang diberikan konstitusi terhadap masyarakat bahwa hak-hak hukum mereka dilindungi, dan memberikan rasa aman pada diri mereka dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh penguasa. Perbedaan mekanisme pembebanan pembuktian dalam perkara TPPU yang berbeda dengan mekanisme pembebanan pembuktian dalam KUHAP memunculkan suatu persoalan hukum yakni, Apakah Pembebanan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang telah sesuai dengan Due Process of law? Penulis mencoba menjawab persoalan tersebut melalui suatu penelitian hukum. Sehingga, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan cara menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, atau doktrin-doktrin hukum. Hal tersebut sesuai dengan karakter ilmu hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU merupakan bentuk konkrit dari crime control model. Paradigma crime control model dalam pembebanan pembuktian TPPU koheren dengan due process of law, sejauh penerapan model tersebut masih memenuhi unsur-unsur minimal dari suatu due process of law.