Pembebanan Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai suatu subsidiary crime atau tindak pidana lanjutan memiliki mekanisme pembebanan pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana umumnya. Pada dasarnya hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia menempatkan beban pembuktian pada Penuntut Umum, sehingga Penuntut Umum yang harus membuktikan unsur-unur pidana yang didakwakannya terpenuhi. Sedangkan dalam perkara TPPU, regulasi menentukan bahwa beban pembuktian atas suatu TPPU berada pada pihak Terdakwa. Hukum Acara Pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah selaras dengan prinsip Due Process of law. Due Process of law merupakan jaminan yang diberikan konstitusi terhadap masyarakat bahwa hak-hak hukum mereka dilindungi, dan memberikan rasa aman pada diri mereka dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh penguasa. Perbedaan mekanisme pembebanan pembuktian dalam perkara TPPU yang berbeda dengan mekanisme pembebanan pembuktian dalam KUHAP memunculkan suatu persoalan hukum yakni, Apakah Pembebanan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang telah sesuai dengan Due Process of law? Penulis mencoba menjawab persoalan tersebut melalui suatu penelitian hukum. Sehingga, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan cara menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, atau doktrin-doktrin hukum. Hal tersebut sesuai dengan karakter ilmu hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU merupakan bentuk konkrit dari crime control model. Paradigma crime control model dalam pembebanan pembuktian TPPU koheren dengan due process of law, sejauh penerapan model tersebut masih memenuhi unsur-unsur minimal dari suatu due process of law.
Buku
Harahap MY, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan Dan Penuntutan (2nd edn, Sinar Grafika 2010).
Henry Black, Black's Law Dictionary (West Group 1979).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group 2005).
Reksodiputro M, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum 1994).
Rusli Muhamad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (UII Press 2011).
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan (Sinar Grafika 2006).
Yenti Ganarsih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering) (FH UI 2009).
Jurnal
François Quintard-Morénas, ‘The Presumption of Innocence in the French and Anglo-American Legal Traditions' (2010) 58 The American Journal of Comparative Law.
Herbert L. Packer, ‘Two Models of the Criminal Process' (1964) 113 University of Pennsylvania Law Review.
Michael Barama, ‘Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan' (2016) 3 Jurnal Ilmu Hukum.
Sabatini H, ‘Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Indonesia (Suatu Gambaran Tentang Pengetahuan Dan Aplikasi Aparat Penyidik Penuntut Umum Dan PPATK)' (2010) 6 Jurnal Kriminologi Indonesia.
Laman
Keith A. Findley, ‘Toward A New Paradigm of Criminal Justice: How the Innocence Movement Merges Crime Control and Due Process' http://www.law.wisc.edu/m/dfknm/ findley_new_paradigm-10-10-08.pdf.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.