Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang
Downloads
Di Indonesia terdapat tiga hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris BW. Hukum waris adat tidak terlepas dari adanya pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia di mana setiap daerah memiliki adat yang berbeda-beda. Dalam artikel ini yang akan di bahas yaitu hukum waris adat, khususnya di masyarakat Bali. Seiring berjalannya waktu, hukum waris adat di Bali masih berlangsung dan dipertahankan dari generasi sebelumnya hingga ke generasi selanjutnya untuk dilestarikan dan diterapkan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terkadang ada beberapa masalah mengenai pembagian harta waris yang diberikan atau ditinggalkan oleh si pewaris. Penyebabnya yaitu karena dirasanya kurang adil mengenai bagian harta yang diberikan mengingat bahwa di Bali pelaksanaan hukum adat maupun hukum waris adatnya yang masih sangat kental. Permasalahan tersebut berujung pada penyelesaian sengketa di pengadilan. Adanya permasalahan di dalam pembagian harta secara hukum waris adat di Bali tersebut dalam artikel ini akan dibahas dan dikaitkan dengan keadaan zaman sekarang di mana pada saat ini zaman sudah maju dan terdapat perkembangan dalam menyelesaikan perkara sengketa waris adat di pengadilan.
Buku
H. Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat (Citra Aditya Bakti 1993).
Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum (Bina Aksara 1985).
Oemar Moechthar, Perkembangan Hukum Waris: Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia (Prenadamedia Group 2019).
R.Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Pradnya Paramita 1981).
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia (Rajawali Pers 2010).
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Gunung Agung 1995).
Sri Hajati et. a., Buku Ajar Hukum Waris (Adat, Islam Dan Burgerlijk Wetboek) (Airlangga University Press 2018).
Jurnal
Hulman Panjaitan, ‘Keberadaan Hukum Adat Dalam Yurisprudensi' (2016) 2 Jurnal Hukum tí´-rí¢.
I Gede Surata, ‘Kedudukan Ahli Waris Predana Menurut Hukum Adat Bali Hubungannya Dengan Hak Atas Tanah Terkait Dengan Pesamuan Agung III Tahun 2010' (2019) 2 Kertha Widya Jurnal Hukum.
Komari, ‘Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia: Antara Adat Dan Syariat' (2015) 17 Asy-Syari'ah.
Victor Imanuel W. Nalle, ‘Pembaharuan Hukum Waris Adat Dalam Putusan Pengadilan' (2018) 30 Mimbar Hukum.
Tesis
Wayan P. Windia, ‘Sistem Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali' (Universitas Udayana 2017).
Laman
Haniam Maria, ‘Mengenal Sistem Kekerabatan Patrilineal Dan Matrilineal' (Kompasiana, 2014) <https://www.kompasiana.com/amp/honey95t/mengenal-sistem-kekerabatan-patrilineal-dan-matrilineal_54fd224fa33311043d50f8b7> accessed 11 April 2020.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.