Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie

Hibah Wasiat Legitime Portie Pembatalan Hibah Wasiat.

Authors

July 23, 2020

Downloads

Sistem hukum barat yang bersumber dari Burgerlijk Weatboek mengatur mengenai hibah wasiat yang terdapat pada pasal 957 BW menjelaskan mengenai hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana yang mewariskan kepada orang lain memberikan suatu barang seperti barang bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil seluruh atau sebagian peninggalannya. Penetapan hibah wasiat merupakan kehendak pewaris. Pada pasal 1683 BW jo pasal 1682 BW menjelaskan bahwa hibah dikatakan sah apabila berlaku bagi semua pihak jika penerima hibah telah menerima benda yang diberikan dari penghibah dengan bukti yang sah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang mengacu pada ketentuan aturan-aturan hukum yang berlaku, kaidah-kaidah hukum juga pada aturan di dalam Burgerlijk Weatboek yang berkaitan dengan hibah. Menghibahkan harta memang tidak dilarang dalam undang-undang tetapi terdapat aturan dan perhitungan dalam hibah wasiat ke pada orang yang menerima hibah agar tidak merugikan ahli waris karena di dalam Burgerlijk Weatboek terdapat hak mutlak (legitieme portie) terhadap ahli waris yang diatur dalam pasal 913 BW, jika ahli waris dirugikan maka ahli waris dapat menuntut bagiannya ke pengadilan atas dasar pasal 913 BW mengenai bagian mutlaknya (legitieme portie) hak tersebut telah dilindungi undang-undang, sekalipun ada wasiat bahwa harta pewaris seluruhnya diberikan kepada penerima hibah. akibat hukum dari penghibahan yang telah dilakukan jika merugikan ahli waris pada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan berlaku surut terhadap obyek yang disengketakan, maka hibah wasiat yang diberikan bukan lagi milik dari penerima hibah melainkan akan menjadi keadaan seperti semula dan dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.