Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie
Downloads
Sistem hukum barat yang bersumber dari Burgerlijk Weatboek mengatur mengenai hibah wasiat yang terdapat pada pasal 957 BW menjelaskan mengenai hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana yang mewariskan kepada orang lain memberikan suatu barang seperti barang bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil seluruh atau sebagian peninggalannya. Penetapan hibah wasiat merupakan kehendak pewaris. Pada pasal 1683 BW jo pasal 1682 BW menjelaskan bahwa hibah dikatakan sah apabila berlaku bagi semua pihak jika penerima hibah telah menerima benda yang diberikan dari penghibah dengan bukti yang sah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang mengacu pada ketentuan aturan-aturan hukum yang berlaku, kaidah-kaidah hukum juga pada aturan di dalam Burgerlijk Weatboek yang berkaitan dengan hibah. Menghibahkan harta memang tidak dilarang dalam undang-undang tetapi terdapat aturan dan perhitungan dalam hibah wasiat ke pada orang yang menerima hibah agar tidak merugikan ahli waris karena di dalam Burgerlijk Weatboek terdapat hak mutlak (legitieme portie) terhadap ahli waris yang diatur dalam pasal 913 BW, jika ahli waris dirugikan maka ahli waris dapat menuntut bagiannya ke pengadilan atas dasar pasal 913 BW mengenai bagian mutlaknya (legitieme portie) hak tersebut telah dilindungi undang-undang, sekalipun ada wasiat bahwa harta pewaris seluruhnya diberikan kepada penerima hibah. akibat hukum dari penghibahan yang telah dilakukan jika merugikan ahli waris pada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan berlaku surut terhadap obyek yang disengketakan, maka hibah wasiat yang diberikan bukan lagi milik dari penerima hibah melainkan akan menjadi keadaan seperti semula dan dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Buku
J.Satrio, Hukum Waris (Alumni 1992).
M Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) (Sinar Grafika 2000).
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata (Sinar Grafika 2015).
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia (Rineka Cipta 1991).
Prodjodikoro W, Hukum Warisan Di Indonesia (Is Gravennage Vorkink Van Hove) (1962).
Tesis
Andreas P Senoadji, ‘Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang Hukum Perdata. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor Reg 148/PK/Perd/1982)' (Universitas Diponegoro 2007).
M.U.Sembiring, Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Fakultas Hukum Universitas Sumaetra Utara 1989).
Jurnal
Djusfi Apri Rotin & Winata Jumadi, ‘Penyelesaian Sengketa Hibah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata' [1991] Jurnal Ius Civile.
Habibulloh, ‘Analisis Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Wasiat Yang Tertuang Dalam Akta Notaris (Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam)' (2018) 12 Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Menara Ilmu.
Husni Muhamad, ‘Kedudukan Hibah Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata' (2019) 15 Al Maslahah.
M.Wijaya, ‘Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata' (2014) 2 Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Muliana & Akmad Khisni, ‘Akibat Hukum Akta Hibah Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie)' (2017) 4 Jurnal Akta.
Utami & Dewi Sartika, ‘Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Legitieme Portie' (2016) 4 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Wiliam Marthianus Setiawan, ‘Kedudukan Legitieme Portie Dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Weatboek' (2019) 2 Notaire.
Laman
Rivera Wijaya, ‘Akibat Hukum Terhadap Penghibahan Seluruh Harta Warisan Oleh Pewaris Sehingga Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris Ditinjau Dari KUHPerdata (Study Putusan Nomor 188/Pdt.g/2013/PN.Smg)' (Media Neliti).
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.