Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Fitur PayLater Pada Aplikasi Gojek

Perlindungan Konsumen Pinjaman P2P Penyelesaian Sengketa.

Authors

February 1, 2020

Downloads

PayLater merupakan metode pembayaran berbentuk pemberian pinjaman yang saat ini dikenal dengan sebutan Pinjaman P2P. Pinjaman P2P adalah bentuk pinjaman dari orang ke orang melalui perantara jasa keuangan non bank. PayLater pada aplikasi Gojek adalah metode pembayaran berbentuk pinjaman yang dapat digunakan oleh pengguna untuk membayar layanan yang disediakan oleh Gojek atau pihak yang bekerjasama dengan Gojek. Para pihak yang terlibat dalam penggunaan PayLater pada aplikasi Gojek adalah Findaya yang bekerjasama dengan Gojek dalam mengelola PayLater pada aplikasi Gojek, Pemberi Pinjaman yang memberikan kuasa kepada Findaya untuk menyalurkan dana yang dimilikinya, dan Penerima Pinjaman yaitu pengguna fitur PayLater pada aplikasi Gojek. Perjanjian utama dalam penggunaan PayLater pada aplikasi Gojek adalah perjanjian pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dan perjanjian konsumen antara penerima pinjaman atau pengguna fitur PayLater dengan Findaya. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh para pihak ketika merasa dirugikan oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut adalah mengajukan ganti rugi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan, mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau ke Pengadilan Negeri.