Back Door Listing: Kewenangan Badan Usaha dan UMKM Untuk Melakukan Initial Public Offering Tanpa Melewati Proses IPO
Downloads
Konsep hukum pasar modal sangat erat kaitannya dengan konsep hukum perseroan terbatas. Karena dalam melakukan proses pencatatan saham di bursa efek, salah satu persyaratan utamanya bahwa usaha tersebut harus berbentuk perseroan terbatas. Namun biaya untuk membuat sebuah perseroan tidak murah. Ditambah lagi dengan biaya pencatatan saham, biaya Due Diligence yang tidak sedikit serta prosesnya yang panjang. Hal ini mengakibatkan perusahaan yang masuk ke bursa efek didominasi oleh perusahaan dengan kapitalisasi besar. Sedangkan perusahaan startup dan usaha UMKM hampir tidak mungkin untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek. Konsep Back Door Listing adalah solusi yang dapat dilakukan bagi perusahaan dengan kapitalisasi kecil dan/atau UMKM untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek. Diharapkan dengan mekanisme Back Door Listing kegiatan pencatatan saham di bursa efek sudah tidak didominasi lagi hanya oleh perusahaan dengan kapitalisasi besar, namun juga dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kapitalisasi kecil dan/atau UMKM untuk masuk ke Pasar Modal.
Buku
Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum Dan Permasalahannya (Citra Aditya Bakti 1996).
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 1991).
Carlos Correia dkk, Financial Management (Juta and Company Ltd 2007).
David Logan Scott, Wall Street Words: An A To Z Guide To Investment Terms For Today's Investor (Third Edition, Houghton Mifflin Company 2003).
David N.Fieldman, Reverse Mergers: Taking a Company Without an IPO (Bloomberg Press 2006).
Hasan Zein, ‘Backdoor Listing Di Bursa Perlu Segera Diatur' Bisnis Indonesia (1997).
Kamaludin, Karona Cahya Susena, Dan Berto Usman, Restrukturisasi, Merger, & Akuisisi (Mandar Maju Bandung 2015).
M Irsan Nasaruddin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Kencana 2008).
MJ Viljoen and N Sibiya, Longman Dictionary of Financial Terms (Pearson 2007).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2011).
Jurnal
‘Backdoor Listing : Jalan Pintas Menjadi Perusahaan Publik' [2000] Jurnal Pasar Modal Indonesia.
Penelitian
Laras Amyati Kusumastuti, ‘Perlindungan Hukum Notaris Pasar Modal Terhadap Backdoor Listing (Studi Kasus Backdoor Listing PT Indonesia Airasia Terhadap PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk)' (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2019).
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.