Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia
Downloads
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi Tindak Pidana Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus Insider Trading Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sedikit pendekatan kasus. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa tindak pidana Insider Trading ini telah dikualifikasikan dengan jelas dalam Undang-Undang Pasar Modal yang jika perlu dapat pula dikombinasikan dengan Pasal 323 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai tindak pidana pembocoran rahasia sehingga memberikan dasar hukum penindakan bagi para penegak hukum termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi kejahatan dalam praktik pasar modal di Indonesia yang nantinya berdampak pada kepercayaan investor untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Mengenai penegakan hukum kejahatan pasar modal selama ini masih dianggap lemah jika ditinjau dari salah satu kasus yang pernah ditangani oleh OJK yakni PT. Bank Danamon Tbk, padahal instrumen hukum yang ada sudah cukup memadai untuk dilakukan penegakan hukum yang tegas.
Buku
Martalena, Pengantar Pasar Modal. (Penerbit ANDI 2011).
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) (Citra Aditya Bakti 1996).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Pranada Media Group 2011).
Jurnal
Ade Hendra Jaya dan I Nyoman Gatrawan, ‘Akibat Hukum Adanya Misleading Information Pada Prospektus Ditinjau Dari Hukum Pasar Modal' (2013) Jurnal Kertha Semaya 1.
Addinul Haq Yaqub, Dhanitya Putra Prawira, Muh. Arief Syahroni, ‘The Antinomy of Fictive State Administrative Decision in Indonesian Statute' (2019) Jurnal Jurisprudentie 6.
Hamud M Balfas, ‘Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa' (1998) Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni.
Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi dan I Wayan Suarbha, ‘Penanggulangan Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) di Bidang Pasar Modal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana' (2014) Jurnal Kertha Wicara 3.
I Kadek Andi Wijaya dan Ni Nyoman Sukeni, ‘Tanggung Jawab Emiten dan Profesi Penunjang Atas Adanya Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Kegiatan Di Pasar Modal' (2013) Jurnal Kertha Semaya 1.
Inocencio Arya Wahyudi Karditha, I Ketut Westra, Ni Putu Purwanti, ‘Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pembuatan Prospektus Pada Kegiatan di Pasar Modal' (2013) Jurnal Kertha Semaya 1.
Kadek Endra Bayu Sudiartha dan Made Subawa, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktek Manipulasi Pasar Dalam Pasar Modal' (2013) Jurnal Kertha Semaya 1.
Lana Almira Luthfiana Istiqlal dan Dian Purnama Anugerah, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Terkait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured)' (2020) Media Iuris 3.
Mohammad Solehuddin Attijani, ‘Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Bagi Investor Dalam Transaksi Saham Pada Pasar Modal' (2019) Media Iuris 2.
Moh. Heriyanto, Wahyu Hidayatullah, Mulyadi, ‘Konsep Kriminalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pembeli Aktif Ilegal Obat Keras Daftar "G” Jenis Trihexyphenidil' (2020) Media Iuris 3.
Pande Putu Mega Rahma Wulandari dan Gde Made Swardhana, ‘Tanggung Jawab Terhadap Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Dalam Pasar Modal Terkait Perdagangan Saham' (2017) Jurnal Kertha Semaya 5.
Putu Wahyu Ning Egarini dan I Made Sarjana, ‘Problematika Memorandum of Understanding' (2020) Jurnal Kertha Semaya 8.
Laman
Mohammad Nasir, Kajian Hukum Atas Insider Trading di Pasar Modal, www.lipi.go.id diunduh 26 Maret 2020.
Tanaya Velliana, ‘Penerapan Misappropriation Theory Dalam Pengaturan Insider Trading di Indonesia' (2015). <http://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/372/254>. di akses pada tanggal 26 Maret 2020.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.