Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid
Downloads
Buku
Andi Fariana, Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan (Mitra Wacana Media 2012).
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan (Ghalia Indonesia 2004).
Lalu Husni, Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan (Raja grafindo Persada 2004).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2008).
Sudiarto & Zaeni Asyhadie, Mengenal Abitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Raja Grafindo Persada 2004).
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Rajawali Pers 2013).
Jurnal
Ni Wayan Mega Jayantri, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Pada Malam Hari Di Minimarket Alfamart Mataram (Studi Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)' (2013) 1 Jurnal Ilmiah.
Sali Susiana, ‘Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme' [2017] Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Ujang Charda S, ‘Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004' (2017) 1 Jurnal Wawasan Yuridika Fakultas Hukum Universitas Subang.
Skripsi
Arum Setiyoningsih, Perlindungan Hukum Pada Pekerja/Buruh Harian Lepas Dalam Pemberian Jaminan Sosial Di Perusahaan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2018).
Fisa van Iman, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2015).
Laman
Thareq Akmal Hibatullah, ‘Sanksi Di UU Ketenagakerjaan Yang Wajib Diketahui Oleh Pengusaha' (Smart Legal Indonesia, 2019) <https://smartlegal.id/smarticle/2019/02/27/sanksi-uu-ketenagakerjaan/>.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.