Korupsi State Capture Sebagai Crime Against Humanity

Korupsi State Capture Crime Against Humanity Statuta Roma International Criminal Court.

Authors

  • Hana Ramiza
    hana.ramiza-2015@fh.umair.ac.id
    Universitas Airlangga, Indonesia
July 23, 2020

Downloads

Korupsi merupakan masalah yang telah diakui oleh komunitas internasional dan tidak hanya menyebabkan kerugian bagi finansial negara, namun juga sarat akan pelanggaran hak asasi manusia. Sifatnya yang sistematis, terencana dan luas membuat munculnya pendapat bahwa korupsi menimbulkan akibat yang mengerikan layaknya penyiksaan, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya dan harus ditetapkan sebagai crime against humanity. Artikel ini bertujuan untuk menjawab isu mengenai sifat dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi untuk dapat dikategorikan sebagai crime against humanity dengan menggunakan metode penelitian doctrinal research. Sebuah bentuk korupsi yaitu state capture memiliki elemen-elemen yang sesuai dengan crime against humanity sebagaimana diatur dalam Statuta Roma sehingga dengan demikian, korupsi khususnya state capture dapat dikategorikan sebagai crime against humanity. Dengan ditetapkannya korupsi sebagai crime against humanity, maka individu-individu yang terlibat tindak pidana korupsi akan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bawah hukum internasional melalui international criminal court atau melalui pengadilan pidana internasional ad hoc.