Konsep "Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Ujaran Kebencian Konsep "Antargolongan” Pertimbangan Hakim.

Authors

July 23, 2020

Downloads

Secara faktual, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adanya fakta bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE cenderung digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya berupa kritikan di media elektronik karena adanya ketidakjelasan makna dari konsep "antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum teoritikal (theoritical research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulannya adalah pertimbangan hakim dalam beberapa putusan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi tidak dapat memberikan makna yang jelas dari konsep "antargolongan”, bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi pun cenderung memperluasnya. Dengan penafsiran sistematis, maka dalam menemukan kriteria dari konsep "antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dapat digunakan istilah "golongan” dalam Pasal 156 KUHP.