Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Keterlambatan Penerbangan Akibat Kabut Asap Kebakaran

Keterlambatan Penerbangan Ganti Rugi Force Majeure.

Authors

July 23, 2020

Downloads

Jasa penerbangan telah menjadi salah satu kebutuhan primer untuk mobilisasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih terjadi beberapa kendala, salah satunya adalah keterlambatan penerbangan. Keterlambatan dalam penerbangan sering terjadi dikarenakan faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Setiap terjadi keterlambatan penerbangan maka pihak maskapai penerbangan bertanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada pihak penumpang kecuali pihak maskapai penerbangan dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerbangan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Dalam keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh kabut asap tidak dapat dikatakan sebagai force majeure karena dapat diprediksi oleh pihak maskapai penerbangan dan dapat dikatakan sebagai cuaca berkelanjutan. Atas dasar tersebut, maka pihak maskapai merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam pemberian ganti rugi kepada penumpang. Hubungan antara pihak maskapai dengan penumpang juga terikat dengan perjanjian pengangkutan. Sehingga bentuk ganti rugi atas keterlambatan penerbangan harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tanggung jawab atas perjanjian pengangkutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.