Kewajiban Penyidikan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan
Downloads
Penyidikan yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah Penyidik ( Kepolisian / PPNS ) tidak dapat melengkapi berkas perkara sebagaimana Pasal 39 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersendiri maupun penjelasan tentang ruang lingkup kewenangan penyidikan tersebut serta dalam undang-undang juga tidak disebutkan apakah penyidikan oleh Penuntut Umum ini termasuk Penyidikan Lanjutan atau penuntut umum melakukan penyidikan dari awal. Penyidikan oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perusakan dilakukan dalam tahap yang dikenal istilahnya Pra Penuntutan. Tugas Penuntut Umum dalam tahap Pra Penuntutan yang awalnya melakukan tugas dan kewenangannya meneliti berkas perkara yang disampaikan penyidik dan selanjutnya memberikan petunjuk, berdasarkan perintah undang-undang wajib melakukan penyidikan dengan jangka waktu tertentu setelah penyidik tidak dapat menyelesaikan penyidikannya baik karena berkas perkara belum lengkap dan atau masa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik selama 60 ( enam puluh ) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari telah habis dan jika kewajiban sebagaimana Pasal 39 tersebut tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H ) dapat dikenakan sanksi administratif
Buku
Andi Hamzah, KUHP DAN KUHAP (Revisi, Rineka Cipta 2008).
Aristo M.A. Pangaribuan, dkk, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Rajawali Pers 2016) 11 2016).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
Jan. S. Maringka, Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional (Sinar Grafika Offset 2017).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan (Sinar Grafika 2002).
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum (Ghalia Indonesia 2007).
Osman Simandjuntak, Teknik Penuntutan Dan Upaya Hukum (Kejaksaan Agung 1994).
Jurnal
Rendra, Gigih Benah, Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penyidikan Perkara Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H ), Jurnal Yuridis Vol.6 No.2, Desember 2019.
Laman
Terbittop, ‘Kejati Sumsel Buat Gebrakan, Sidik Praktik Ilegal Logging' (Terbittop.com, 2017) <https://terbittop.com/2017/12/kejati-sumsel-buat-gebrakan-sidik-praktik-illegal-logging/> accessed 14 September 2020.
Tesis
Yurizal, ‘Reformulasi Kewenangan Polri Dan PPNS Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup' (Malang 2013).
Perundang-undangan
Undang-undang No. 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 518/A/J.A/11/2001 Tentang Perubahan atas Kepja Nomor : 132/JA/1/1/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-24/E/Ejp/12/2019 Tentang Standar Operasional Prosedur.
Copyright (c) 2020 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.