Kewajiban Penyidikan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan

Tindak Pidana Perusakan Hutan Penyidikan Pra Penuntutan

Authors

October 1, 2020

Downloads

Penyidikan yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah Penyidik ( Kepolisian / PPNS ) tidak dapat melengkapi berkas perkara sebagaimana Pasal 39 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersendiri maupun penjelasan tentang ruang lingkup kewenangan penyidikan tersebut serta dalam undang-undang juga tidak disebutkan apakah penyidikan oleh Penuntut Umum ini termasuk Penyidikan Lanjutan atau penuntut umum melakukan penyidikan dari awal. Penyidikan oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perusakan dilakukan dalam tahap yang dikenal istilahnya Pra Penuntutan. Tugas Penuntut Umum dalam tahap Pra Penuntutan yang awalnya melakukan tugas dan kewenangannya meneliti berkas perkara yang disampaikan penyidik dan selanjutnya memberikan petunjuk, berdasarkan perintah undang-undang wajib melakukan penyidikan dengan jangka waktu tertentu setelah penyidik tidak dapat menyelesaikan penyidikannya baik karena berkas perkara belum lengkap dan atau masa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik selama 60 ( enam puluh ) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari telah habis dan jika kewajiban sebagaimana Pasal 39 tersebut tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H ) dapat dikenakan sanksi administratif