Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Downloads
Tujuan penelitian adalah menganalisis problematika normatif muatan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan untuk mengungkap filosofi konseptual yang melandasi lahirnya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja sehingga dianggap tidak egaliter serta akomodatif menjamin hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi para pekerja. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis sebagai alat bantu dalam tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja, semisal upah yang layak, jaminan kesehatan, hak cuti/hamil. Undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi PHK terhadap buruh/pekerja secara sepihak. Penyebabnya terpokok terpokok kepada spirit ekonomi liberalistik yang menjadi basis fundamental kelahiran undang-undang tersebut. Inilah yang menuai penolakan sebahagian besar masyarakat terhadap undang-undang cipta lapangan kerja yang belakangan sudah digodok DPR.
Buku
Emile Durkheim, Sociology and Philosophy, Diterjemahkan oleh DF. Pocock dkk, Routledge Revivals (1953).
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Mirra Buana Media 2000).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (2020).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana 2008).
S MFI, Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis Fungsi Dan Materi Muatan (Kanisius 2007).
Sigit Riyanto, dkk, Kertas Kebijakan Catatan Kritis Dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar (Liberty 2000).
Suparman Usman, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2010).
Jurnal
Atang Hermawan Usman, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia' (2014) 30 Jurnal Wawasan Hukum.
Christiani Widowati, ‘Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan' (2013) 4 Adil: Jurnal Hukum.
M Zulfa Aulia, ‘Friedrich Carl Von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa”, , Volume 3 Nomor 1, h. 201-236, DOI: 10.22437/Ujh.3.1' (2020) 3 Undang:Jurnal Hukum https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/95.
Muhammad Fakhrur Razy dan Muhammad Fedryansyah, ‘Konflik Gerakan Masyarakat Sipil Dan Pemerintah Dalam Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law 2020' (2020) 2 Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik.
Peni Jati Setyowati, ‘Fungsi Filsafat, Agama, Ideologi Dan Hukum Dalam Perkembangan Politik Di Indonesia' (2016) 31 Yuridika.
Laman
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ‘Dikunjungi' (RUU Cipta Lapangan Kerja Mulai Dibahas dengan Badan Legislasi DPR) https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ruu-cipta-kerja-mulai-dibahas-dengan-badan-legislasi-dpr/.
Copyright (c) 2021 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.