Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Konservasi Pencucian Uang.

Authors

October 1, 2020

Downloads

Satwa liar dilindungi merupakan sumber daya alam hayati yang perlu dijaga. Namun potensi sumber daya alam Indonesia mulai terganggu karena praktek perdagangan satwa liar dilindungi pada berbagai macam modus. Peningkatan kejahatan tersebut terjadi karena faktor ekonomi, lemahnya penegakkan hukum, permintaan pasar yang tinggi, dan pelaku memiliki jaringan nasional dan internasional. Regulasi terkait perdagangan satwa liar dilindungi yakni Undang-Undang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya nampakanya belum mengakomodasi subjek pelaku korporasi dan efek jera. Lembaga penegak hukum perlu mengggunakan berbagai peraturan yang ada salah satunya menggunakan instrumen pencucian uang. Penelitian hukum ini membahas perdagangan satwa liar dilindungi sebagai tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang dan pertanggungjawaban pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berimplikasi tindak pidana pencucian uang dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan pembahasan dapat diketahui bahwa beberapa praktek perdagangan satwa dilindungi sulit terdeteksi, salah satunya karena hasil tindak pidana telah masuk pada legal market. Hal ini menunjukkan pentingnya instrumen hukum untuk menjerat subjek pelaku yang memproses pencucian uang. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya dapat memenuhi syarat sebagai tindak pidana asal di dalam tindak pidana pencucian uang. Pertanggungjawaban pelaku perdagangan satwa liar dilindungi dapat berimplikasi pada tindak pidana pencucian uang, sehingga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menjadi instrumen hukum untuk memberantas kejahatan ini.