Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online

Prostitusi Pengguna jasa Pertanggungjawa- ban Pidana.

Authors

October 1, 2020

Downloads

Di Indonesia, kegiatan prostitusi merupakan  suatu tindak pidana yang telah ada dari jaman dahulu hingga sekarang. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti media sosial, kegiatan prostitusi semakin mudah untuk dilakukan. Saat ini, masih belum ada ketentuan yang mengatur secara rinci perihal larangan kegiatan prostitusi. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada mucikari saja. Sedangkan pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga turut terlibat dalam melaksanakan kegiatan prostitusi masih belum ada pengaturan yang dapat menjerat keduanya. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, dilakukan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Merujuk pada hasil dari penilitian yang dilakukan, berdasarkan hukum nasional Indonesia, pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebab masih belum ada aturan yang dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi. Pengguna jasa prostitusi online hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui Pasal 55 tentang penyertaan dan melalui Peraturan Daerah di masing-masing daerah yang telah mengatur tentang kegiatan prostitusi. Sebab itu perlu adanya pembaharuan kebijakan hukum pidana agar penanggulangan terhadap kegiatan prostitusi online dapat lebih maksimal.