Persekusi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Downloads
Artikel ini berjudul "Persekusi dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”. Penulisan skripsi ini mengacu pada metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang dikaitkan dengan beberapa undang-undang nasional seperti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberntasan Pidana Terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dikualifikasi sebagai persekusi dalam hukum pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwa persekusi merupakan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan pidana khusus terkait kualifikasi tindak pidananya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus yang mengatur mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah yang menyebabkan tumpeng tindih terhadap masing-masing peraturannya. Setiap perundang-undangan yang terkait dangan persekusi memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk perbuatan dan motif perbuatannya. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga negaranya perlu mengatur secara khusus terkait persekusi demi kepastian hukum dalam suatu negara.
Buku
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu Didalam KUHP (Sinar Grafika 2017).
Hendry Campbell, Black's Law Dictionary Centennial Sixth Edition (Minn: West Publishing co 1990).
P.A.F Lamintang & Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan (Sinar Grafika 2010).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (PT Rineka Cipta 2000).
Moeljatno, KUHP :Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Bumi Aksara 1996).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pidana Terorisme Menjadi Undang- Undang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laman
Caecilia Fika, ‘Melawan Persekusi Atas Kebebasan Berpendapat' (Kompasiana, 2017)https://www.kompasiana.com/caeciliafica/593bccffbc22bd204122edac/melawan-persekusi-atas-kebebasan-berpendapat diakses pada 20 Agustus 2019.
Dyah Naelufar ‘Indonesia Melawan Bahaya Persekusi' (Liputan 6 news, 2017) https://www.liputan6.com/news/read/2982511/indonesia-melawan-bahaya-persekusi diakses pada 20 Agustus 2019.
Copyright (c) 2021 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.