Persekusi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Tindak Pidana Persekusi Pertanggungjawaban Pidana Persekusi.

Authors

February 11, 2021

Downloads

Artikel ini berjudul "Persekusi dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”. Penulisan skripsi ini mengacu pada metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang dikaitkan dengan beberapa undang-undang nasional seperti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberntasan Pidana Terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dikualifikasi sebagai persekusi dalam hukum pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwa persekusi merupakan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan pidana khusus terkait kualifikasi tindak pidananya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus yang mengatur mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah yang menyebabkan tumpeng tindih terhadap masing-masing peraturannya. Setiap perundang-undangan yang terkait dangan persekusi memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk perbuatan dan motif perbuatannya. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga negaranya perlu mengatur secara khusus terkait persekusi demi kepastian hukum dalam suatu negara.