Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
Downloads
Indonesia adalah negara dengan pluralitas yang tinggi baik dari suku , bahasa, sampai dengan agama maupun kepercayaan yang dianut tiap-tiap warganya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini tiap-tiap mereka. Tersirat dari penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu. Hal ini seakan menjadi sebuah acuan bahwa agama yang diakui di Indonesia hanyalah enam agama tersebut, sedangkan jauh sebelum datangnya agama di Indonesia sudah ada kepercayaan-kepercayaan yang diyakini berbagai masyarakat di seluruh penjuru nusantara yang sejatinya turunan dari nenek moyang mereka. Dari dua hal tersebut dapat dilihat adanya kesenjangan akan perlakuan negara terhadap agama dan kepercayaan. Kesenjangan ini semakin tampak setelah adanya pasal Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memberi tanda strip (-) kepada pemeluk agama atau kepercayaan selain enam agama diatas walaupun tetap dicatat dan dilayani di kantor pencatatan. Sampai pada tahun 2016 kelompok penghayat kepercayaan menggugat Undang-Undang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan kesetaraan akan pengakuan negara terhadap kepercayaannya.
Buku
Tore Lindholm, [et., al]., Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Seberapa Jauh (Kanisius 2010).
Abdullahi Ahmed An-Na'im, Islam dan Negara Sekular : Menegosiasikan Masa Depan Syariah (Mizan 2007).
Jurnal
Muhammad Dahlan ‘Airin Liemanto, Perlindungan Hukum Atas Hak Konstitusional Para Penganut Agama-Agama Lokal Di Indonesia',(2017) ARENA HUKUM.
Laman
Kodrat Setiawan, 'MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama',(Tempo, 2017) <https://nasional.tempo.co/read/1031506/mk-putuskan-aliran-kepercayaan-masuk-kolom-agama-ktp/full&view=ok> diakases 10 Oktober 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalah-gunaan dan/atau Penodaan Agama, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 2726.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Jenis Bentuk Diskriminasi Rasial 1965), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimnasi Ras Dan Etnis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.
Copyright (c) 2021 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.