Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Peer To Peer Lending
Downloads
Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang dialami oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Adanya pandemi ini berdampak pada berbagai sektor, salah satunya ekonomi. Dampak ekonomi salah satunya dirasakan dalam perjanjian pinjam-meminjam yang saat ini marak digunakan yaitu perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending (P2PL). P2PL tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi hanya melalui online. Penyelenggara P2PL merupakan perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam kondisi pandemi, P2PL mengalami kemungkinan risiko yaitu gagal bayar oleh penerima pinjaman. Untuk mengurangi risiko gagal bayar, penyelenggara P2PL menawarkan fasilitas pengajuan restrukturisasi pinjaman bagi penerima pinjaman. Ketentuan terkait fasilitas restrukturisasi pinjaman ditentukan oleh masing-masing penyelenggara karena belum adanya peraturan yang mengatur terkait restrukturisasi pinjaman pada P2PL. Beberapa upaya restrukturisasi pinjaman yang dapat dilakukan dalam P2PL yaitu grace period dan perpanjangan waktu. Apabila telah dilakukan upaya restrukturisasi pinjaman, namun tetap terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan dengan jalur litigasi maupun non-litigasi.
Jurnal
Trisadini Prasastinah Usanti, Fiska Silvia APS, ‘Dispute Settlement Method for Lending in Supply Chain Financial Technology in Indonesia' (2020) 9 International Journal of Supply Chain Management http://www.ojs.excelingtech.co.uk/index.php/IJSCM/article/view/4883.
Trisadini Prasastinah Usanti et al, ‘The Legal Principle of Collateral in Fintech Lending' (2019) 3 Hang Tuah Law Journal http://law-journal.hangtuah.ac.id/index.php/htlj/article/view/137.
Laman
Amartha, ‘Apa Itu TKB90 dan TKW90?', (Amartha, 2019) <https://blog.amartha.com/apa-itu-tkb90-dan-tkw90/>, dikunjungi pada 26 November 2020.
Drean Muhyil Ihsan, ‘Tahukah Anda Arti TKB90 Pada Fintech P2P Lending atau Pinjol?', (Trenasia, 2020) <https://www.trenasia.com/tahukah-anda-arti-tkb90-pada-fintech-p2p-lending-atau-pinjol/>, dikunjungi pada 26 November 2020.
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar Di OJK', (Otoritas Jasa Keuangan, 2020) <https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/Statistik%20FL%20November.pdf >, dikunjungi pada 6 Januari 2020.
R Quiserto, ‘Cara Restrukturisasi Pinjol Pinjaman Online Fintech P2P Covid-19 2020', (Duwitmu, 2020) <https://duwitmu.com/pinjaman-online/restrukturisasi-pinjaman-online-fintech-p2p/amp/>, 24 Agustus 2020, h.1, dikunjungi pada 28 Agustus 2020.
Walter P, "Pinjaman Dengan Performa Buruk dan Gagal Bayar, Perlukah Khawatir?”, (Koinworks, 2020) <https://koinworks.com/blog/kerugian-gagal-bayar/>, dikunjungi pada 31 Oktober 2020.
Perundang-undangan
Burgelijk Wetboek voor Indonesie / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 150).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 76).
Copyright (c) 2021 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.