Kewenangan Kurator Dalam Pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas
Downloads
Direksi Perseroan Terbatas sebagai organ Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap kepengurusan Perseroan Terbatas yang mengartikan bahwa Perseroan tidak akan ada apabila tanpa peranan Direksi dan begitu pula sebaliknya. Apabila terjadi kepailitan, Direksi Perseroan Terbatas dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan persetujuan dari Kurator yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kurator tidak berwenang mengadakan RUPS sendiri dan mengubah anggaran dasar tanpa adanya peranan RUPS. Akibat hukum dari adanya pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas memberikan berbagai dampak yang mempengaruhi kelangsungan usaha-usaha perusahaan itu sendiri atau terhadap pemegang saham lainnya bila mekanisme pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun tidak dirasakan secara langsung akibat yang ditimbulkannya. Jika Direksi dilepaskan tanggung jawabnya melalui pemberhentian oleh Kurator maka hal ini dapat dinilai terjadi ketidakefektifan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit karena sebenarnya organ Perseroan Terbatas yang mana itu Direksi masih dibutuhkan oleh Kurator dalam penanganan hal tersebut. Pemberhentian Direksi oleh Kurator ini juga dinilai dapat menghalangi keberlakuan proses rehabilitasi yang mana Direksi berhak mengajukan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Direksi Perseroan Terbatas yang diberhentikan oleh Kurator dapat melakukan upaya hukum yang berupa gugatan lain-lain tindakan Kurator serta melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Organisasi asal Kurator terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kurator.
Daftar Bacaan
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2002).
Ayu Anisaa, dan Muhammad Adiguna Bimasakti, Kedudukan Debitor Utama dan Personal Guarantor (Guepedia 2019).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Sinar Grafika 2019).
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (RajaGrafindo Persada 2004).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan (Kencana Prenadamedia Group 2015).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2009).
Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori) (Setara Press 2018).
Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti 2009).
Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas Edisi Kedua (Ghalia Indonesia 2008).
Jurnal
Raden Besse Kartoningrat, ‘Fungsi Etika Profesi bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas', (2016) 21 Perspektif.
Ridel S. Tumbel, ‘Kajian Hukum Tanggung Jawab Direksi terhadap Kerugian Perusahaan Perseroan (Persero)', (2014) 2 Jurnal Hukum Unsrat.
Ridwan, ‘Kedudukan Kurator dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit yang Berimplikasi pada Pelaporan secara Pidana suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang', (2018) 3 Ius Constituendum.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Copyright (c) 2021 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.