Kewenangan Kurator Dalam Pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas

Pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas Kewenangan Kurator Peran RUPS.

Authors

February 11, 2021

Downloads

Direksi Perseroan Terbatas sebagai organ Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap kepengurusan Perseroan Terbatas yang mengartikan bahwa Perseroan tidak akan ada apabila tanpa peranan Direksi dan begitu pula sebaliknya. Apabila terjadi kepailitan, Direksi Perseroan Terbatas dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan persetujuan dari Kurator yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kurator tidak berwenang mengadakan RUPS sendiri dan mengubah anggaran dasar tanpa adanya peranan RUPS. Akibat hukum dari adanya pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas memberikan berbagai dampak yang mempengaruhi kelangsungan usaha-usaha perusahaan itu sendiri atau terhadap pemegang saham lainnya bila mekanisme pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun tidak dirasakan secara langsung akibat yang ditimbulkannya. Jika Direksi dilepaskan tanggung jawabnya melalui pemberhentian oleh Kurator maka hal ini dapat dinilai terjadi ketidakefektifan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit karena sebenarnya organ Perseroan Terbatas yang mana itu Direksi masih dibutuhkan oleh Kurator dalam penanganan hal tersebut. Pemberhentian Direksi oleh Kurator ini juga dinilai dapat menghalangi keberlakuan proses rehabilitasi yang mana Direksi berhak mengajukan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Direksi Perseroan Terbatas yang diberhentikan oleh Kurator dapat melakukan upaya hukum yang berupa gugatan lain-lain tindakan Kurator serta melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Organisasi asal Kurator terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kurator.